Ruben Onsu Masih Percaya Sarwendah, Gugatan Hak Asuh Anak Bisa Dicabut Asal Syarat Terpenuhi
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Nanda Persada / Instagram @sarwendah29
Mengenai sidang perdana, Minola menyebut kehadiran Ruben maupun Sarwendah belum diwajibkan karena masih dapat diwakili kuasa hukum. Kehadiran kedua belah pihak baru akan disesuaikan dengan kebutuhan proses mediasi.
Ia juga memastikan hingga kini belum ada komunikasi dari pihak Sarwendah yang meminta agar gugatan dicabut. Seluruh pembicaraan, menurutnya, akan dilakukan melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Minola menambahkan bahwa perkara hak asuh anak memang wajib disidangkan secara tertutup karena menyangkut kepentingan anak sesuai hukum acara yang berlaku.
Soal peluang mencabut gugatan, Minola menegaskan hal itu baru dapat dilakukan apabila proposal mediasi yang diajukan Ruben diterima sepenuhnya oleh pihak Sarwendah dan dituangkan dalam perjanjian baru yang kemudian disahkan melalui akta van dading.
Jika kesepakatan tersebut tercapai, pihak Ruben akan mempertimbangkan pencabutan gugatan. Namun apabila tidak ada kesepakatan dalam mediasi, proses hukum akan tetap berjalan hingga majelis hakim memberikan putusan.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah sebelumnya juga telah menyatakan siap menghadapi proses persidangan melalui kuasa hukumnya.
(anf)
Load more