Sarwendah atau Ruben Onsu Duluan yang Lapor KPAI? Ini Penjelasan Kedua Kuasa Hukum
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 @ruben_onsu
tvOnenews.com - Polemik antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait hak asuh anak kembali menjadi sorotan. Kedua belah pihak sama-sama memberikan penjelasan mengenai waktu pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga memunculkan pertanyaan siapa yang lebih dulu mengajukan pengaduan.
Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pengaduan ke KPAI telah dilakukan sebelum gugatan hak asuh anak bergulir di pengadilan. Menurutnya, ada dua langkah yang ditempuh, yakni mengirim surat pengaduan dan melakukan pelaporan secara daring.
Chris Sam Siwu mengatakan surat pengaduan resmi lebih dahulu dikirim pada tanggal 21, kemudian dilanjutkan dengan pengaduan online keesokan harinya. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan pengasuhan anak dan nafkah.
"Kedatangan kami bermula dari surat pengaduan yang kami buat tanggal 21. Lalu kami juga melakukan pengaduan online pada tanggal 22 pukul 10.00 terkait dengan pengasuhan dan nafkah. Apa materinya? Semua yang kami rasakan dari awal pernikahan sampai dengan saat ini," jelas kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dalam tayangan Insertlive, Selasa (8/7/2026).
Chris menegaskan seluruh materi pengaduan yang disampaikan ke KPAI bukan bertujuan membela kepentingan pribadi Sarwendah. Menurutnya, laporan tersebut dibuat dengan mengutamakan hak serta kepentingan anak-anak.
"Yang kami adukan semuanya demi kepentingan anak, bukan demi kepentingan klien kami. Terkait nafkah anak, terkait hak anak juga, agar anak merasa aman dan nyaman. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada KPAI dan kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik-baik demi keberkahan anak," lanjut Chris Sam Siwu.
Meski telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPAI, Chris Sam Siwu memilih tidak membeberkan isi bukti tersebut kepada publik. Ia menilai seluruh dokumen akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan di lembaga yang berwenang.
"Kami pikir itu menjadi materi kami nanti di setiap lembaga. Kami tidak pas kalau kami sampaikan menjadi konsumsi umum. Yang pasti, bukti yang kami punya kami ajukan untuk menjaga kepentingan anak," jelas Chris Sam Siwu.
Chris hanya memastikan bukti yang dibawa terdiri dari beberapa jenis dokumen, termasuk surat dan percakapan yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diproses.
"Bukti suratlah intinya. Bang Minola menyampaikan chat, ya kita sampaikan chat juga, dan lain-lain surat-surat lainnya," tutup Chris Sam Siwu.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, juga memberikan klarifikasi mengenai kronologi komunikasi dengan KPAI. Melalui unggahan Instagram pribadinya pada 24 Juni 2026, Minola menggunakan hak jawab atas pernyataan yang menyebut pihak Sarwendah lebih dulu mengirim surat.
Menurut Minola, pihak Ruben Onsu telah lebih dahulu mengirimkan surat kepada KPAI pada 18 Juni 2026. Surat tersebut dikirim untuk mengajukan pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026.
"Sebagai hak jawab karena banyak nya teman-teman media yg bertanya terkait pernyataan kuasa hukum S yg menyatakan telah terlebih dulu berkirim surat ke KPAI yaitu pada tgl 21 Juni hari minggu karena kami baru datang ke KPAI hari senin tgl 22 Juni, bersama ini kami tampilkan surat yg kami kirim ke KPAI pada tgl 18 Juni hari kamis utk pertemuan di hari senin tanggal 22 Juni, semoga ini bisa menjawab pertanyaan teman2 terkait siapa yg terlebih dahuku bertulis surat. Terima kasih," tulis Minola Sebayang melalui Instagram pribadinya, Selasa (24/6/2026).
Di sisi lain, langkah hukum Ruben Onsu juga terus berjalan. Minola Sebayang mengungkapkan gugatan hak asuh anak resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 setelah mendapatkan persetujuan langsung dari kliennya.
Menurut Minola, Ruben Onsu sejak awal hanya ingin memiliki kesempatan berkumpul dengan anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan. Keinginan tersebut, kata dia, belum dapat diwujudkan meski sebelumnya telah ada kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris.
"Memang inilah yang diinginkan oleh Ruben dan seperti yang kami sampaikan dia fokus kepada kepentingan anak-anak, tetapi juga dia sangat fokus akan haknya dia untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya selama 2-3 hari dalam 1 minggu," kata Minola Sebayang dalam tayangan Intens Investigasi, Selasa (1/7/2026).
Minola kemudian menjelaskan bahwa draf gugatan sebenarnya telah rampung sejak beberapa waktu sebelumnya. Namun, pendaftaran baru dilakukan setelah Ruben Onsu memberikan persetujuan usai menjalani ibadah umrah.
"Kemarin kan saya sudah katakan bahwa gugatan itu sudah final, tinggal menunggu persetujuan dari Ruben Onsu saja untuk didaftarkan. Dan ternyata di tanggal 30 Juni 2026 pagi-pagi itu saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan," ujar Minola Sebayang.
"Makanya kemarin tanggal 30 Juni 2026 kami sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak itu melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diberi nomor register 756. Sidang perdananya akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2026," lanjut Minola Sebayang.
Lebih lanjut, Minola menilai gugatan tersebut diajukan karena Ruben Onsu belum juga memperoleh kesempatan untuk berkumpul bersama anak-anaknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ia mengatakan berbagai polemik yang muncul di ruang publik tidak mengubah keadaan tersebut.
"Iya memang akhirnya didaftarkan. Kenapa harus akhirnya didaftarkan? Memang harus didaftarkan. Karena kalau kita lihat dari situasi dan perkembangan yang terjadi belakangan ini, apapun yang menjadi kehebohan, apapun yang menjadi keramaian di ruang publik itu tidak juga membuat Ruben bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya," kata Minola Sebayang.
"Sementara yang diinginkan oleh Ruben itu adalah dia bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya dan kemudian dia dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah anak-anaknya. Tapi itu tidak terealisasi," lanjutnya.
"Jadi kita hanya ramai di ruang publik tapi tidak ada suatu niatan atau pergerakan yang membuat Ruben bisa mendapatkan waktu yang seperti apa yang seharusnya didapatkan oleh Ruben," imbuh Minola Sebayang.
"Jadi kalaupun misalnya kita menunggu lebih lama lagi, ini tidak juga akan memberikan kemajuan apa pun yang membuat anak-anak itu bisa berkumpul bersama dengan Ruben," kata Minola Sebayang lagi.
"Dan selain itu juga ada alasan yang kemarin saya katakan, yaitu dugaan eksploitasi anak dan juga lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anaknya. Jadi apa yang diputuskan oleh Ruben setelah dia ada di Tanah Suci melakukan umrah, mungkin dapat hidayah sehingga akhirnya dia menyetujui untuk gugatan itu didaftar," tutup Minola Sebayang.
Sementara itu, Ruben Onsu memilih tidak memberikan banyak komentar mengenai gugatan hak asuh anak yang telah didaftarkan. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Biar Bang Minola aja bicara gitu, biar kita enggak ada di luar pintu dan semuanya ya. Insyaallah mudah-mudahan Allah mudahkan, diberikan kelancaran ya," ujar Ruben Onsu.
Saat ditanya mengenai laporan nafkah yang diajukan ke KPAI, Ruben juga memilih tidak memberikan tanggapan panjang.
"Ya enggak apa-apa nanti ke dia, ke pengacara aja ya," kata Ruben Onsu.
Ruben menambahkan bahwa saat ini dirinya ingin menikmati momen setelah pulang dari ibadah umrah. Ia mengaku telah mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapinya, tetapi memilih menyimpannya sebagai urusan pribadi.
"Jadi ini baru pulang umrah, biar saya enjoy dulu, nyaman dulu. Karena sama Bang Minola juga saya minimal untuk komunikasi," ujar Ruben Onsu.
Ketika diminta mengungkap sedikit isi gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah, Ruben hanya menjawab singkat sambil tertawa.
"Sedikit sama aja ngomong," ucap Ruben Onsu.
Hingga kini, baik pihak Sarwendah maupun Ruben Onsu sama-sama menyerahkan proses penanganan kepada lembaga yang berwenang. Di satu sisi, KPAI masih mengkaji laporan serta bukti yang disampaikan kedua belah pihak. Di sisi lain, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 15 Juli 2026.
(anf)
Load more