Dinilai Rugikan Konsumen, OJK Sita Aset Perusahaan Asuransi Jiwa Prolife Rp113,97 miliar
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com-Terbukti telah merugikan konsumennya dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dengan total Rp113,97 miliar, berupa uang tunai dan aset properti karena terbukti merugikan konsumennya.
"Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Widyasari menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian besar OJK, karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonomi.
"Jadi kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Pada kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Tim dari OJK dibantu dengan aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah melakukan penyitaan aset milik perusahaan tersebut.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
"Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga," katanya menambahkan.(ant)
Load more