Tangis Taufik Hidayat Pecah saat Bertemu Orang Tua di Polda Jabar, Update Kasus Penyekapan YTR
- YouTube tvOneNews
tvOnenews.com - Taufik Hidayat, tersangka Kasus Penyekapan YTR, akhirnya mendapat kunjungan dari kedua orang tuanya setelah hampir tiga pekan menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Momen pertemuan tersebut diwarnai tangis Taufik yang berulang kali meminta maaf kepada orang tuanya, sementara proses hukum kasusnya terus berjalan.
Sejak ditahan pada 23 Juni 2026, Taufik Hidayat baru pertama kali bertemu langsung dengan kedua orang tuanya. Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat itu turut didampingi oleh tim kuasa hukum Taufik, sementara orang tuanya datang membawa bingkisan makanan.
Menurut kuasa hukum Taufik, kliennya tampak terpukul saat bertemu sang ayah dan ibu. Taufik disebut langsung memeluk ayahnya sambil menangis karena menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR).
"Terkait dengan meminta maaf kepada orang tuanya atas perbuatan yang telah dilakukan itu. Karena ini adalah pertama sekali pertemuan semenjak Taufik Hidayat dilakukan penahanan di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Suarman mengatakan kedua orang tua Taufik menerima permintaan maaf tersebut. Mereka juga tetap memberikan dukungan kepada anaknya selama menjalani proses hukum.
"Orang tua Taufik Hidayat ini memaafkan anaknya dan memberikan dukungan kepada anaknya," lanjut Suarman Gulo dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Kejati Jabar Masih Menunggu Pelimpahan Berkas
Di sisi lain, proses hukum terhadap Taufik Hidayat masih terus bergulir. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Jawa Barat.
Meski demikian, Sutikno memperkirakan berkas tersebut tidak lama lagi akan dikirim setelah penyidik menyelesaikan rangkaian rekonstruksi kasus yang sebelumnya telah digelar.
"Berkas sisi Taufik belum. Berkas tahap 1 belum. Tapi kalau dari melihat rekonstruksi kemarin, tidak lama dari itu berkas akan masuk karena rekonstruksi itu kan sebenarnya akan coba memastikan, lebih memastikan titik-titik kejadian-kejadian," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 36 Tahun Penjara
Load more