Begini Nasib Pengemudi Alphard yang Terobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI, Kena Sanksi Berlapis?
- Antara
Jakarta, tvonenews.com- Masih ada yang belum yang tahu, bagaimana nasib dari pengemudi Alphard yang terobos lampu penyeberangan Bundaran HI yang viral kemarin. Ternyata terkena sanksi berlapis.
Meski sebelumnya, diketahui pengemudi alphard terobos lampu penyeberangan di Bundaran HI itu terkena tilang. Ternyata juga tersangdung sanksi lainnya loh.
- Antara
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvonenews.com, Selasa (28/7), pihak kepolisian mengenakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengemudi mobil Alphard hitam terkena pasal pertama, yang disangkakan dengan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kemudian, pasal kedua, si pengemudi Alphard juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Nasib pengemudi itu dipastikan dikenakan pasal berlapis, atau sanksi ganda. Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.
- dok.kolase tvOnenews.com/ @jakbarviral
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik mobil Toyota Alphard yang viral tersebut setelah menerobos lampu penyeberangan jalan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu di kawasan Jakarta Pusat.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, dikutip dari antara, Selasa (28/7).
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Lalu menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra.
Sebelumnya, media sosial (Medsos) tengah dihebohkan dengan video yang memperlihatkan mobil Alphard melintas menerobos lampu penyebrangan di Bundaran HI.
Aksi dugaan mobil Alphard menerobos lampu hijau penyebrangan orang di Halte Transjakarta HI itu viral diunggah banyak akun medsos. Melintas saat lampu hijau dan ditegur sama security atau satpam dengan mengetuk bodi mobil.
Dalam video yang beredar itu, saat lampu penyeberangan pejalan kaki menyala hijau, petugas keamanan tengah membantu menyeberang.
Namun, sebuah mobil Alphard hitam diduga tetap melintas hingga nyaris menabraknya dan mengenai pejalan kaki.(klw)
Load more