News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lahiran di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Bayi Perempuannya di Ransel Berhari-hari

Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Kota Bogor memasuki babak baru. Mahasiswi ditetapkan jadi tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB
Ilustrasi - Kisah Lengkap Selebgram Buang Jasad Bayi di Bandara Ngurah Rai, Pelaku Ditangkap di Semarang
Sumber :
  • pixabay

tvOnenews.com - Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Kota Bogor memasuki babak baru.

Seorang mahasiswi berinisial SSA (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Ciparigi, Bogor Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya temuan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) malam.

Penemuan jasad bayi perempuan di Bogor
Penemuan jasad bayi perempuan di Bogor
Sumber :
  • TikTok @bogorupdatecom

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bogor Kota yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan SSA yang kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian.

Menurut keterangan kepolisian, SSA mengaku mengetahui dirinya hamil pada April 2026. Namun, kehamilan tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarga maupun kepada kekasihnya karena mengaku merasa malu hamil di luar nikah.

Selama masa kehamilan, tidak ada anggota keluarga yang mengetahui kondisi tersebut. Hingga akhirnya pada Minggu (19/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, SSA mulai merasakan kontraksi.

Meski demikian, ia memilih bertahan di rumah hingga keesokan harinya.

Pada Senin (20/7/2026), SSA tetap berangkat seorang diri ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk mengikuti wawancara kerja.

Saat berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kontraksi yang dialaminya semakin kuat. Polisi menyebut SSA kemudian mencari sebuah toilet umum dan melahirkan tanpa bantuan tenaga medis.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, mengatakan tersangka mengaku melahirkan seorang diri di dalam toilet tersebut.

"Tersangka mencari toilet umum, mengunci pintu, dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, dilansir dari unggahan TikTok @updatebogorcom.

Setelah proses persalinan selesai, SSA mengaku panik dan menduga bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia.

Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel sebelum dibawa kembali ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah pada malam hari, tas berisi jasad bayi itu disimpan di dalam lemari pakaian. Menurut hasil penyelidikan, jasad bayi tersebut berada di rumah selama beberapa hari.

Polisi menyebut SSA sempat berencana menguburkan bayi tersebut pada Rabu sore.

Namun sebelum rencana itu terlaksana, tas tersebut dipindahkan ke rumah pamannya dan diletakkan di atas tumpukan pakaian di dalam sebuah kardus.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah anggota keluarga mencium bau tidak sedap yang berasal dari tas tersebut.

Saat diperiksa, mereka menemukan jasad bayi di dalamnya dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian mengamankan SSA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara jenazah bayi dibawa ke rumah sakit di wilayah Ciawi guna dilakukan pemeriksaan forensik.

Hingga kini, kepolisian masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan penyebab pasti kematian bayi berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan medis.

Atas kasus tersebut, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (asl)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September malam setelah seluruh cabang olahraga hari ini menyelesaikan pertandingannya.
Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Bursa Transfer Liverpool: Masih Cari Winger Baru, The Reds Pantau Serius Kevin Schade dari Brentford

Liverpool mulai memantau winger Brentford, Kevin Schade. Pemain Timnas Jerman itu kini memasuki fase penting dalam kariernya di level klub.
Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel Beri Peringatan Keras, Cole Palmer dan Kobbie Mainoo Terancam Kehilangan Tempat di Timnas Inggris

Thomas Tuchel memperingatkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo soal ketatnya persaingan Timnas Inggris setelah keduanya kembali absen pada jeda internasional.
Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Usai Gagal Dievakuasi Hiu Bintang Raksasa yang Terdampar di Aceh Akhirnya Mati

Seekor hiu bintang raksasa dengan perkiraan bobot tiga ton yang terdampar di pesisir Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, gagal
Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Erling Haaland mendadak dicoret dari konferensi pers Timnas Norwegia setelah Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT