Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube The Onsu Family
tvOnenews.com -Â Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan kembali menjalani sidang mediasi kedua terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, tiga praktisi hukum memberikan penilaian mengenai peluang masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sidang hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu menjadi perhatian publik setelah mediasi pertama pada 22 Juli 2026 belum menghasilkan kesepakatan damai. Gugatan itu diajukan Ruben karena mengaku kesulitan bertemu ketiga anaknya sesuai kesepakatan yang dibuat setelah perceraian.
Menjelang mediasi kedua, praktisi hukum Agustinus Nahak, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, dan Deolipa Yumara memberikan analisis dari sudut pandang masing-masing. Meski memiliki penilaian berbeda, ketiganya sepakat bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi prioritas utama.
1. Agustinus Nahak
Praktisi hukum Agustinus Nahak menilai gugatan Ruben memiliki dasar yang perlu dibuktikan di persidangan. Menurutnya, Ruben menduga terjadi wanprestasi terhadap kesepakatan hak asuh yang sebelumnya telah dibuat bersama Sarwendah.
"Tapi kembali lagi bahwa selama ini kita lihat bahwa Sarwendah-lah sebagai pengasuh anak-anak ini. Ternyata ada kesepakatan yang dinotarialkan atau diaktakan dan saat ini digugat karena Ruben melihat ada wanprestasi," ujar Agustinus Nahak dalam tayangan Intens Investigasi.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu alasan gugatan tersebut diduga karena Ruben merasa dipersulit untuk bertemu anak-anaknya. Selain itu, Agustinus menyinggung keberadaan pihak ketiga di rumah yang masih berstatus sebagai harta bersama.
"Selama ini mungkin dia mau datang ketemu anak-anak mungkin tidak diberikan kesempatan itu. Yang kedua, kehadiran orang asing yang ada di rumahnya Ruben sama rumahnya Sarwendah itu kan rumah masih harta bersama yang harusnya ketika ada orang datang masuk situ, bekerja di situ atau apa pun itu harusnya izin daripada salah satu pihak juga," lanjut Agustinus.
Menurut Agustinus, rasa rindu terhadap anak-anak juga menjadi salah satu alasan Ruben mengajukan gugatan agar hak asuh yang sebelumnya berada di tangan Sarwendah dapat dialihkan.
"Yang ketiga mungkin karena anak-anak juga Ruben mungkin kangen mau ketemu dan lain sebagainya sehingga Ruben mengambil sikap untuk melakukan gugatan supaya hak asuh anak yang jatuh kepada Sarwendah sebelumnya karena kesepakatan dibatalkan atas alasan-alasan tadi sehingga hak asuh itu jatuh kepada Ruben," tuturnya.
Meski demikian, Agustinus mengingatkan bahwa apabila benar Ruben menghentikan pemberian nafkah kepada anak-anaknya, tindakan tersebut justru dapat menjadi bumerang dalam proses persidangan.
"Tapi saya dengar bahwa informasi itu benar salah bahwa Ruben juga karena tidak diberikan kesempatan untuk bertemu sama anak-anak, Ruben juga menghentikan nafkah kepada anak-anaknya sudah beberapa bulan. Nah, ini yang menurut saya kepada Pak Ruben itu tidak boleh kamu lakukan. Apa pun masalah sama mantan istrimu, kamu tidak ada hubungan hukum lagi. Yang mana ketika kamu tidak memberikan nafkah kepada anak-anak sudah kesepakatan itu peluang besar untuk Sarwendah kembali mengasuh anak-anak itu," tegas Agustinus.
Ia menambahkan, hukum pada umumnya memang memberikan prioritas hak asuh kepada ibu apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun.
"Yang kedua karena anak masih di bawah 12 tahun tentunya hak asuh itu memang kalau anak masih di bawah 12 tahun tentunya kepada ibunya karena dia masih butuh kasih sayang daripada seorang ibu," kata Agustinus.
Walaupun begitu, Agustinus menilai peluang Ruben belum sepenuhnya tertutup. Menurutnya, hasil persidangan akan sangat bergantung pada kekuatan bukti dan saksi yang diajukan.
"Tapi kalau Ruben misalnya bisa memperkuat gugatan dan bukti dan mungkin saksi tentunya hak asuh itu bisa saja beralih kepada Ruben. Tapi ingat hak asuh anak itu tidak mutlak. Suatu ketika pemegang hak asuh melakukan tindak pidana, hak asuh anak itu dengan sendirinya juga bisa digugat atau dimintakan dicabut," pungkasnya.
2. Irjen Pol. (Purn.) RickyÂ
Pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang. Ia menilai Sarwendah tidak boleh menghalangi hak Ruben sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mengasuh anak-anaknya.
"Sarwendah tidak punya hak untuk mengebiri hak daripada Ruben Onsu. Kan dia mintakan kesetaraan dalam pengasuhan ini. Dan selalu saya ingatkan pihak ketiga jangan ikut campur tangan karena kamu tidak punya hak tentang masalah pengasuhan daripada hasil darah daging mereka berdua," ujar Ricky Sitohang.
Ricky juga berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar anak-anak tidak menjadi korban konflik yang berkepanjangan.
"Ini yang perlu saya ingatkan kepada kita semua. Nah, kalau bisa baik kuasa hukum sebelah dan kuasa hukum sebelah juga menyatukan pendapatlah untuk mereka bisa berdamai dengan hati yang baik sehingga sang anak ini jangan jadi eksploitasi untuk dibumingkan ke orang lain," lanjut Ricky.
Menurut Ricky, apabila benar Ruben terus dihalangi untuk bertemu anak-anaknya, langkah hukum lain juga dapat ditempuh.
"Nah, kalau seandainya juga masih bertahan berkeras, Sarwendah tidak memberikan hak pengasuhan kepada si anaknya ini, hasil darah mereka ini, Ruben bisa menuntut baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan memproses hukum pihak ketiga apabila terbukti menghalangi hak seorang ayah terhadap anak kandungnya.
"Pihak ketiga yang campur tangan, pidanakan saja. 'Kamu menghalang-halangi hak saya untuk bertemu dengan anak darah daging saya,' gitu kira-kira," ujar Ricky.
3. Deolipa Yumara
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara justru melihat posisi Sarwendah saat ini masih lebih kuat. Menurutnya, syarat pencabutan hak asuh dari seorang ibu harus didasarkan pada adanya kelalaian yang nyata terhadap anak.
"Nah, sekarang Ruben kemudian menggugat hak asuh anak. Alasannya macam-macam. Tapi kita lihat kan syarat-syarat menggugat hak asuh anak terlebih dari seorang ibu itu harus dilihat tuh ibunya pertama melalaikan kewajiban sebagai ibu. Tidak kepada anak-anaknya?" ujar Deolipa Yumara.
Deolipa menjelaskan bahwa ukuran kelalaian seorang ibu tidak dapat dinilai secara sembarangan. Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya fakta yang menunjukkan Sarwendah menelantarkan anak-anaknya.
"Jadi kita lihat untuk ukuran-ukuran seperti tersebut tadi apakah si Sarwendah ini sudah melakukan hal demikian. Kalau kita lihat secara cermat, si anak-anak ini masih sekolah, masih dapat makan, masih tinggal sama Sarwendah, tiap hari tidurnya bareng Sarwendah. Sekolahnya terjamin, Sarwendah masih mengayomi anak-anaknya. Jadi apa yang dimaksud dengan melalaikan anak? Kita belum ketemu nih dari pihak Sarwendah. Apakah Sarwendah melalaikan anak-anaknya?" jelas Deolipa.
Ia menegaskan bahwa secara normatif posisi Sarwendah masih cukup kuat karena kewajibannya sebagai ibu dinilai masih dijalankan dengan baik.
"Jadi untuk ukuran itu digugat seperti apa pun juga belum dapat posisi di mana Sarwendah melalaikan anak-anaknya karena ukuran-ukuran normatif normalnya masih berlaku. Jadi artinya Sarwendah masih mengayomi anak-anaknya, tidak menimbulkan kelalaian," tuturnya.
Deolipa juga menilai aktivitas anak-anak yang sesekali muncul dalam konten media sosial belum dapat dijadikan dasar pencabutan hak asuh selama kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi.
"Bahwasanya ada yang offside misalnya Sarwendah kemudian mengajak anaknya ikut jualan di TikTok begitu. Itu adalah persoalan-persoalan yang memang masih bisa ditoleransi karena hukum kita mengatur. Yang disebut melalaikan anak itu enggak ngasih makan, enggak tinggal bareng, dibiarin anak keleleran, ibunya pergi. Itu disebut melalaikan," katanya.
Sebagai penutup, Deolipa kembali menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum, ibu masih memiliki posisi yang lebih kuat dalam perkara hak asuh anak di bawah usia 12 tahun selama tidak terbukti melakukan penelantaran maupun pelanggaran hukum berat.
"Tapi kan ini ibunya tiap hari ada bareng anak-anaknya begitu. Jadi Sarwendah punya posisi kuat untuk kemudian mempertahankan hak asuhnya. Apalagi hukum kita mengatur bahwasanya hak asuh anak di bawah 12 tahun memang jatuh ke ibunya. Kecuali ibunya gila atau ibunya kemudian memang kabur atau ibunya kemudian pergi enggak ngasih makan. Nah, itu baru diambil hak asuh anak itu," pungkas Deolipa.
Sidang mediasi kedua antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa hak asuh anak. Meski sejumlah praktisi hukum menilai posisi Sarwendah masih lebih kuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peluang Ruben tetap terbuka apabila mampu menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.
(anf)
Load more