News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ditunda hingga 13 Agustus 2026

Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani mediasi kedua terkait hak asuh anak yang ditunda hingga 13 Agustus 2026. Simak lima fakta berikut di artikel ini.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:21 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben

tvOnenews.com - Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah mediasi kedua terkait hak asuh anak resmi ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena hakim mediator berhalangan hadir, sementara kedua pihak tetap memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang mediasi kedua perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut batal terlaksana setelah hakim mediator yang ditunjuk tidak dapat hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski proses mediasi ditunda, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak.

Berikut lima fakta penting mengenai mediasi kedua hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah yang perlu diketahui.

1. Mediasi Kedua Resmi Ditunda

Sidang mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 resmi ditunda. Penyebabnya adalah hakim mediator berhalangan hadir sehingga proses mediasi tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah tiba di pengadilan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan," ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).

2. Ruben Onsu dan Sarwendah Tetap Hadir

Walaupun mediasi batal digelar, kedua belah pihak tetap memenuhi panggilan pengadilan. Sarwendah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.43 WIB, sedangkan Ruben Onsu datang sekitar pukul 10.20 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Kehadiran keduanya dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menjalani proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

3. Mediasi Dijadwalkan Ulang pada 13 Agustus 2026

Akibat penundaan tersebut, pengadilan menetapkan jadwal baru. Mediasi kedua terkait hak asuh anak akan kembali dilaksanakan pada 13 Agustus 2026.

Chris Sam Siwu mengatakan proses mediasi masih berada dalam batas waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

"Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi," lanjut Chris Sam Siwu.

Ia juga mengungkap agenda yang seharusnya dibahas apabila mediasi tetap berlangsung.

"Sebenarnya hari ini adalah report daripada para principal untuk melaporkan PR-PR yang diberikan oleh hakim mediator. Tetapi karena memang beliau tidak bisa, ya kita tinggal tunggu panggilan selanjutnya. Nanti kami info lagi kepada kawan-kawan media untuk sidang hari ini, seperti itu," jelasnya.

4. Konflik Hak Asuh Diwarnai Sejumlah Polemik

Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai polemik mencuat usai perceraian mereka. Mulai dari persoalan pembagian waktu bertemu anak, nafkah, kepindahan rumah Sarwendah, hingga beredarnya rekaman CCTV pertengkaran masa lalu.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Ruben Onsu berulang kali menegaskan bahwa fokus utama perkara yang kini sedang diproses adalah kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.

5. Isi Mediasi Tetap Bersifat Rahasia

Proses mediasi berlangsung secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pembahasan di dalam ruang mediasi hanya diketahui oleh kedua pihak yang bersengketa serta hakim mediator.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penundaan merupakan hal yang tidak dapat dihindari karena kehadiran mediator menjadi syarat utama berlangsungnya mediasi.

"Kita kan enggak bisa memaksakan, ya. Kita tadi rencananya hari ini hadir agar mediasi kedua itu bisa berjalan. Namun karena ada halangan mediatornya, ada pelatihan sehingga tidak bisa hadir pada mediasi kedua hari ini dan minta ditunda minggu depan, ya kami mengikuti saja," jelas Minola Sebayang dalam tayangan Reyben Entertainment.

Ia menambahkan bahwa mediasi tidak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran hakim mediator.

"Karena enggak mungkin kita mediasi tanpa ada mediatornya. Ketika berhalangan, ya karena memang enggak ada manusia yang enggak akan ada halangan," pungkas Minola Sebayang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dijadwalkannya kembali mediasi kedua pada 13 Agustus 2026, proses penyelesaian sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih akan berlanjut. Publik pun kini menantikan apakah kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui jalur mediasi atau perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Wisuda di TMII, UNSIA Kebut Transformasi AI Innovator University dengan Luluskan 1.098 Talenta Digital

Gelar Wisuda di TMII, UNSIA Kebut Transformasi AI Innovator University dengan Luluskan 1.098 Talenta Digital

Universitas Siber Asia (UNSIA) sedang mengusung misi untuk mempercepat transformasi AI Innovator University dengan mewisuda 1.098 mahasiswa secara hybrid di TMII.
Sosok Norman Joesoef di Mata Akademisi hingga Komentar DPR, Dosen Unhan: Berpotensi Perkuat Sinergi Kebijakan

Sosok Norman Joesoef di Mata Akademisi hingga Komentar DPR, Dosen Unhan: Berpotensi Perkuat Sinergi Kebijakan

Balakangan ini mencuat soal isu mengenai Norman Joesoef, yang disebut-sebut akan menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) di media sosial. Sontak, kabar itu
Peduli Bencana, Unisbar Dan Pariaman Women Power Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Peduli Bencana, Unisbar Dan Pariaman Women Power Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Universitas Sumatera Barat (Unisbar) Pariaman berkolaborasi dengan organisasi Pariaman Women Power (PWP) menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial dengan menyera
Hasil Piala AFF 2026, Jumat 7 Agustus: Singapura Kubur Mimpi Timnas Indonesia untuk Melangkah ke Babak Semifinal

Hasil Piala AFF 2026, Jumat 7 Agustus: Singapura Kubur Mimpi Timnas Indonesia untuk Melangkah ke Babak Semifinal

Hasil Piala AFF 2026 di grup A yang mempertemukan Timnas Indonesia menghadapi Singapura yang berlangsung di Jalan besar Stadium, Singapura, Jumat (7/8/2026).
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa Kejaksaan Agung.
Janggal Kematian Anaknya, Keluarga Mantan Istri Polisi Tewas di Medan Melapor ke Polda Sumut

Janggal Kematian Anaknya, Keluarga Mantan Istri Polisi Tewas di Medan Melapor ke Polda Sumut

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi yang tewas di Kota Medan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatra Utara (Poldasu), Kamis

Trending

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Timnas Indonesia melawan Singapura pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026 di Stadion Jalan Besar. Namun, tahukah kamu kalau awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Nasional Kallang?
Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Setelah kekalahan telak 0-3 dari Vietnam pada matchday sebelumnya, Timnas Indonesia berada dalam posisi terdesak dan kini mereka wajib menang melawan Singapura.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT