Sederet Polemik Habib Bahar bin Smith Sepanjang 2026, dari Kasus Penganiayaan hingga Geruduk Pabrik Miras
- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan sepanjang 2026 melalui sejumlah polemik yang melibatkan kasus hukum dan aksi di ruang publik. Polemik tersebut mencakup dugaan penganiayaan anggota Banser, penolakan LGBTQ dan miras di Bogor, hingga aksi mendatangi pabrik miras di Citeureup.
1. Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Polemik Habib Bahar pada awal 2026 berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser NU di Cipondoh, Tangerang. Kasus tersebut bermula dari laporan atas insiden yang terjadi pada September 2025 saat korban menghadiri acara ceramah yang diisi Habib Bahar.
Pada 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan tiga orang yang disebut sebagai pengawalnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap saksi dan korban menjadi bagian dari dasar penyidikan.
Habib Bahar kemudian menjalani pemeriksaan pada 11 hingga 12 Februari 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan jaminan dari keluarga dan kuasa hukum, sikap kooperatif, serta kondisi fisik yang membutuhkan perawatan.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak Habib Bahar mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Upaya tersebut diajukan sebagai jalur penyelesaian secara damai antara pihak yang terlibat. Proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut menjadi salah satu polemik yang mewarnai perjalanan Habib Bahar sepanjang 2026.
2. Aksi Tolak LGBTQ dan Miras di Balai Kota Bogor
Polemik berikutnya terjadi pada 24 Juli 2026 ketika Habib Bahar bergabung dalam aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) di Plaza Balai Kota Bogor. Aksi tersebut membawa tuntutan penolakan terhadap LGBTQ dan peredaran miras, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperketat aturan terkait perilaku seksual menyimpang.
Dalam aksi tersebut, Habib Bahar turut menyampaikan aspirasi massa dari atas mobil komando. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual atau P4S di Kota Bogor.
Habib Bahar juga menjadi bagian dari perwakilan massa yang melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Pemerintah Kota Bogor menjelaskan bahwa aturan mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual telah memiliki dasar berupa perda sejak 2021.
Load more