Menegangkan! Viral Pemotor Piting Leher Pengemudi Mobil di Jaksel, gara-gara Tak Terima Diklakson saat Nyalip
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video memperlihatkan ketegangan antara seorang pemotor dengan pengemudi mobil viral di media sosial. Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di depan SPBU kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ironisnya, pemotor tersebut melakukan aksi dugaan penganiayaan kepada pengemudi mobil. Ia tampak memiting leher pemobil tersebut saat terekam video yang berujung viral di media sosial.
Dilihat tvOnenews.com dari video yang beredar, pemotor itu terlihat mengunci leher pemobil. Ia melakukan hal tersebut dari belakang korban.
Aksi memiting leher membuat korban nyaris terjatuh ke semak-semak. Perselisihan ini mendorong beberapa orang berusaha untuk melerai keduanya.
Alih-alih berhasil memisahkan, pemotor tersebut justru memperlihatkan pitingan yang dilakukannya semakin kuat. Kondisi ini menyebabkan korban tampak kesulitan bernapas.
Sejumlah warga belum menyerah sehingga aksi memiting leher tersebut terhenti. Namun persoalan ini belum selesai karena pengemudi mobil melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Pemotor Tidak Terima Diklakson Pengemudi Mobil
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Keributan antara pemotor dan pengemudi mobil tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Awal mula keributan antara keduanya saat pemotor ingin menyalip mobil yang dikendarai korban. Kemungkinan korban langsung merasa kaget sehingga membunyikan klakson.
"Berawal selisih salah paham dalam berkendara, di mana korban membawa mobil dan pelaku membawa motor hendak menyalip dan diklakson oleh korban dan tidak terima dan langsung memberhentikan atau memalangi mobil," ujar Nurma, Jumat (21/8/2026).
Kata Nurma, aksi dugaan penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka memar di bagian sekitar wajah. Selain itu, korban juga mengeluhkan rasa sesak di dadanya.
Nurma menambahkan, kejadian ini membuat korban melaporkan ke polisi masuk kategori dugaan penganiayaan Pasal 466 KUHP.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali dan mencekik atau piting korban dari belakang yang mengakibatkan luka memar di sekitar wajah dan dada sesak," ucapnya.
Nurma menyampaikan bahwa, polisi langsungg bergerak untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan korban hingga pengemudi mobil menjalani visum.
Adapun identitas dari pemotor yang diduga melakukan penganiayaan dengan cara memiting korban masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Kasus masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
(hap)
Load more