2 Langkah Ini Diambil Ruben Onsu usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi
- YouTube/Deddy Corbuzier
Jakarta, tvOnenews.com- Polisi telah menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Kabar yang menuai perhatian publik di media sosial.
- dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @ruben_onsu
Dalam keterangannya, Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf atas kabar tersebut. Pesan itu disampaikankannya melalui akun Instagram pribadinya @ruben_onsu, Sabtu (22/8).
Selain itu, Ruben Onsu yang disapa Ko Ruben itu menjelaskan dia secara pribadi segera mengambil langkah. Sekitar dua keputusan yang disampaikannya dalam unggahannya itu.
Pertama, mantan suami Sarwendah itu akan melakukan komu komunikasi lebih jauh dengan pihak terkait. Hal ini tidak disebutkan nama, apakah pihak pelapor atau bukan.
Kedua, ia akan mengumpulkan semua bukti yang mendukung informasi atas kasus penipuan investasi melibatkan dirinya.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," ucap Ruben.
"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," sambungnya.
- YouTube Just Ruben
Sebagaimana dipahami, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Polisi menyampaikan, segera menjadwalkan pihak terlapor RO atau Ruben Onsu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi. Uang investasi mencapai Rp3 miliar yang dilaporkan.
Sehubungan dengan kasus ini, Ruben Onsu terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, dalam antara.
Load more