Ruben Onsu Jadi Tersangka, Teman-teman Artis Beri Dukungan dan Doa
- YouTube Deddy Corbuzier
Polisi menyampaikan, segera menjadwalkan pihak terlapor RO atau Ruben Onsu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi. Uang investasi mencapai Rp3 miliar yang dilaporkan.
Sehubungan dengan kasus ini, Ruben Onsu terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, dalam antara.(klw)
Load more