Kasus Ruben Onsu Berakhir Damai, Begini Reaksi Sarwendah Menurut Kuasa Hukum
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
tvOnenews.com - Kasus Ruben Onsu yang sempat membuatnya berstatus tersangka kini berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Kabar tersebut turut mendapat tanggapan dari pihak Sarwendah yang mengaku lega karena persoalan hukum itu telah diselesaikan, terutama agar tidak berdampak terhadap anak-anak.
Kasus Ruben Onsu yang dimaksud merupakan perkara dugaan penipuan investasi bisnis senilai Rp3,5 miliar. Perkara tersebut berbeda dengan gugatan hak asuh anak yang tengah berjalan antara Ruben dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang bergulir sejak Agustus 2025. Setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi kepada pelapor, perkara tersebut kemudian diselesaikan secara damai dan laporan polisi dicabut pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Ruben disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kerugian pokok investasi yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Setelah terjadi perdamaian dan laporan polisi dicabut, status tersangka Ruben Onsu pun gugur. Kondisi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu jauh mencampuri perkara tersebut karena bukan merupakan pihak dalam kasus hukum itu.
"Jadi, saya tidak mau mendahului siapapun ya. Status tersangka Ruben Onsu di Polres Jakarta Selatan kan saya bukan pihak ya, kami bukan pihak. Jadi, kami juga tidak mau menanggapi terlalu jauh. Ya, yang pasti buat kami keprihatinanlah ya, keprihatinan terhadap situasi itu," ucap kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dalam tayangan Intens Investigasi, 2 September 2026.
Chris juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang.
"Kami sebenarnya berharapnya seharusnya jangan sampai tersangka dulu, ya. Kalau bisa sebelumnya pada saat didik diselesaikan. Tetapi karena memang sudah tersangka, tapi kita harus ada presumption of innocent ya. Jadi, asas praduga bersalah. Jadi, jangan juga langsung mengkaitkan bahwa ini sebuah penghakiman," lanjut Chris.
Load more