Viral Wanita Ditendang hingga Tersungkur di Mal, Pelaku: Ganggu Orang Makan Aja, Minta Maaf!
- Tangkapan layar threads
“Tindakan yang dilakukan melakukan pengecekan TKP, cek CCTV,” ujar Dhimas.
Selain memeriksa lokasi dan rekaman kamera pengawas, polisi juga telah menghubungi teman korban untuk memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi turut mengimbau agar korban membuat laporan sehingga perkara dapat diproses lebih lanjut.
Namun, sampai Kamis (17/9/2026), laporan polisi belum dibuat. Dhimas mengatakan kondisi korban yang masih mengalami syok dan trauma menjadi salah satu alasan laporan belum disampaikan.
“Korban belum bisa membuat laporan polisi karena masih syok atau trauma,” pungkas Dhimas.
Polisi saat ini masih mengumpulkan informasi dan bukti awal. Karena proses tersebut berjalan, motif maupun rangkaian kejadian secara lengkap belum dapat dipastikan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?
Dari sisi hukum, tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang dapat masuk dalam ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Peristiwa yang terjadi pada September 2026 juga sudah berada dalam periode berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Tangkapan layar threads
Untuk dugaan penganiayaan, ketentuan yang relevan berada dalam Buku Kedua KUHP Nasional. Pasal yang dapat dikenakan nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan polisi, termasuk bagaimana tindakan dilakukan dan apakah korban mengalami luka atau dampak kesehatan tertentu.
Karena itu, rekaman CCTV menjadi penting untuk membantu penyidik melihat urutan kejadian secara lebih utuh. Keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas, serta bukti medis apabila terdapat cedera dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dalam kasus ini, polisi belum menyampaikan bahwa pria dalam rekaman telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan pelaku juga perlu dibedakan dari status hukum seseorang selama proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV tersebar luas. Polisi masih melakukan pengecekan lokasi dan bukti rekaman, sementara korban disebut masih mengalami trauma.
Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta laporan resmi korban. Jika unsur tindak pidana ditemukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan KUHP Nasional yang berlaku. (udn)
Load more