Menjadi Korban Kasus Penyebaran Video Syur, Rebecca Klopper Masih Trauma
- Instagram/@rklopperr
Jakarta, tvOnenews.com - Aktris Rebecca Klopper mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kehadirannya memberikan klarifikasi dan konfirmasi kasus penyebaran video syur.
Kasus penyebaran video syur sebelumnya dilaporkan dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rebecca Klopper pun mengapresiasi tindakan perkara hukum yang membuat pelaku dijatuhi hukuman vonis tiga tahun penjara.
Kedatangan Rebecca Klopper dan tim kuasa hukumnya juga berkonsultasi secara preventif dengan penyidik mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bertujuan guna mencegah kejadian pencemaran nama baik atau kerugian serupa terulang lagi ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Rebecca Klopper mengungkapkan dampak guncangan dialami olehnya dari kasus tersebut. Pesinetron berusia 24 tahun itu tidak membantah dirinya masih trauma.
"Gimana ya? Ya tentu masih trauma, tapi ya sudah dijalani aja dulu," ujar Rebecca Klopper.
Reaksi Pelaku Divonis Tiga Tahun
- Istimewa/Instagram
Lebih lanjut, Rebecca Klopper juga menyoroti terkait putusan yang dialami oleh pelaku. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
Rebecca hanya ikhlas dalam menanggapi putusan tersebut. Menurut dia, ketetapan yang diambil bagian dari hasil terbaik terhadap kasus yang menimpanya.
Ia menjadikan pengalaman pahit tersebut sebagai pelajaran yang terbaik. Ujian pada tiga tahun lalu tersebut membawa dirinya ke arah lebih baik.
Ia kini lebih fokus menatap pada kariernya. Ia kembali ke dunia industri hiburan Tanah Air hingga menjalani pekerjaan terbarunya.
"Sudah diusahakan. Semoga bisa menjadi orang yang lebih baik lagi. Thank you semuanya," ucapnya.
Load more