Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja
- Instagram/Agnez Mo
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa hak cipta antara komposer Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan penyanyi Agnez Mo kembali memasuki babak baru. Kali ini, pria itu kembali mempermasalahkan hak ekonomi atas lagu Bilang Saja yang diduga digunakan dalam pertunjukan komersial tanpa persetujuan darinya.
Persoalan terbaru Agnez Mo yang digugat oleh Ari Bias tercatat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini kembali menjadi perhatian karena Ari Bias pernah beberapa kali menempuh jalur hukum kepada Agnez Mo. Tujuannya tidak lain untuk memperjuangkan hak cipta atas karya musiknya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar turut mengonfirmasi pendaftaran perkara dari Ari Bias terhadap Agnez Mo. Ia tidak membantah adanya gugatan yang telah teregistrasi di Pengadilan Niaga.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ujar Firman dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (9/10/2026).
Pokok Persoalan Menggugat Agnez Mo
Dalam inti gugatan itu, Ari Bias menduga adanya pemanfaatan lagu berjudul "Bilang Saja" dalam aktivitas komersial tanpa izin darinya yang selaku pencipta karya tersebut.
Ari Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu Bilang Saja dalam tiga acara berbeda yang digelar pada Mei 2023 lalu. Lokasinya berada di W Superclub Surabaya (25 Mei 2023), The H Club SCBD, Jakarta (26 Mei 2023), serta W Superclub Bandung (27 Mei 2023).
Ari Bias menilai penggunaan lagu tersebut berkaitan dengan hak ekonomi yang dimilikinya sebagai pencipta. Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa dalil penggugat yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui proses persidangan.
Penilaian mengenai perkara ini nantinya bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap bukti dan keterangan para pihak.
Pihak Tergugat Hak Cipta Lagu, Termasuk Agnez Mo
Dalam gugatan ini, Ari Bias menjadikan PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama. Sementara itu, delapan pihak lainnya di posisi ikut tergugat, mulai dari perusahaan pengelola tempat hiburan hingga lembaga manajemen kolektif, termasuk Agnez Mo.
Selain PT Aneka Suara Bintang dan Agnez Mo, pihak yang turut tergugat mencakup PT Terbang Bersama Artha selaku pengelola The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang berkaitan dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik yang berkaitan dengan W Superclub Bandung.
Kehadiran sejumlah perusahaan dan lembaga tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dipersoalkan dalam gugatan. Namun, keterlibatan sebagai pihak dalam perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Lima Kali Gugatan
Sengketa hak cipta karya lagu Bilang Saja bukan pertama kalinya dibawa Ari Bias ke pengadilan. Jika mengacu pada drama sebelumnya, ia telah melakukan gugatan kelima kalinya.
Gugatan pertama dalam rangkaian upaya hukumnya dinyatakan ditolak pada tingkat kasasi. Ari Bias belum menyerah sehingga kembali mengajukan gugatan.
Alih-alih diterima, dua gugatan berikutnya juga dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Ari telah mencabut satu gugatan lainnya.
Dengan kembali terdaftarnya perkara terbaru ini, majelis hakim akan menjadwalkan pemeriksaan gugatan tersebut. Sidang perdana diketuai Indra Lesmana, Widiarto, dan Syarip (hakim anggota) dan akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2026.
(hap)
Load more