News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Keras Minola Sebayang setelah Sarwendah Diduga Sebar Video Call Ruben Onsu dengan Pria Lain

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang berbicara ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait Sarwendah unggah rekaman video call kliennya didugadengan pria lain.
Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:57 WIB
Kolase foto Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menggegerkan publik setelah rekaman panggilan video (VC) yang memperlihatkan sang presenter diduga bersama seorang pria beredar luas di media sosial.

Kemunculan rekaman diduga dengan pria lain yang disebar oleh Sarwendah turut mengundang tanggapan tegas dari kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia langsung menyinggung ancaman hukum terkait perekaman bersifat pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Minola membahas persoalan privasi dalam komunikasi pribadi, terutama apabila percakapan direkam tanpa persetujuan pihak yang terlibat kemudian diunggah untuk diperlihatkan kepada khalayak.

Kata dia, tindakan semacam itu justru berpotensi memicu konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya tanpa izin.

"Tindakan merekam percakapan via telepon/WA call dan Zoom tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum," tulis Minola Sebayang dikutip tvOnenews.com dari Instagram pribadinya, Minggu (11/10/2026).

Ancaman Hukuman Penyebaran Komunikasi Pribadi

Minola Sebayang dan Sarwendah Tan
Minola Sebayang dan Sarwendah Tan
Sumber :
  • YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses merekam percakapan, tetapi juga menyangkut penyimpanan dan penyebarluasan hasil rekaman komunikasi privat tanpa hak.

Minola turut menghubungkan pernyataannya dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Menurut dia, tindakan merekam komunikasi pribadi tanpa kewenangan hingga mendistribusikan hasilnya kepada orang lain dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

"Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepon/WA call/Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara," tuturnya.

"Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama," sambungnya.

Dampak Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Minola tidak hanya memperingatkan terkait privasi Ruben Onsu. Pengacara berdarah Batak tersebut juga menyinggung kemungkinan munculnya persoalan hukum lain apabila informasi yang disebarkan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran rekaman yang disertai informasi belum terverifikasi berpotensi memperluas persoalan. Salah satu contohnya dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik.

"Apalagi yang belum pasti kebenarannya bisa tambah kena pasal fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Minola menyampaikan pernyataan tersebut ketika perselisihan Ruben dan Sarwendah kembali memanas. Pasalnya, keduanya sebelumnya sempat menyampaikan pandangan mereka di media sosial.

Ruben diketahui pernah merasa adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menggunakan buzzer untuk bertugas menyerang dirinya.

Sementara itu, Sarwendah mengaku menghadapi berbagai tuduhan. Situasi ini mendorong dirinya siap mengungkap bukti-bukti kuat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut di tengah proses gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 'Influencer' Sashfir Naik ke Tahap Penyidikan

Polisi: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 'Influencer' Sashfir Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus pelecehan yang menimpa influencer Sashfir saat sedang menggunakan toilet restoran di wilayah Jakarta Selatan.
Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

BNI memberikan kesempatan kepada nasabah terpilih untuk menyaksikan langsung MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit pada 9–11 Oktober 2026.
Sambut Sumpah Pemuda, DPP Taruna Merah Putih Ajak Gen Z Diskusi Tantangan Dunia Kerja Era AI

Sambut Sumpah Pemuda, DPP Taruna Merah Putih Ajak Gen Z Diskusi Tantangan Dunia Kerja Era AI

Mengusung semangat menyambut Hari Sumpah Pemuda, DPP Taruna Merah Putih (TMP) melalui Bidang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja menggelar forum diskusi bertajuk ..
Apa itu Pes? Penyakit Wabah yang Dikaitkan dengan Kematian Misterius Peneliti Rusia di Laboratorium Siberia

Apa itu Pes? Penyakit Wabah yang Dikaitkan dengan Kematian Misterius Peneliti Rusia di Laboratorium Siberia

Kematian Darya Shipilova (28), peneliti di laboratorium pusat penelitian pes di Siberia, Rusia pada 2 Oktober 2026, diduga akibat terpapar wabah penyakit pes.
Usai Yordania, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026 Terungkap: Garuda Hadapi Ranking 86 Dunia?

Usai Yordania, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026 Terungkap: Garuda Hadapi Ranking 86 Dunia?

Timnas Indonesia dikaitkan dengan Suriah sebagai calon lawan kedua pada FIFA Matchday November 2026. Kabar tersebut mencuat setelah nama skuad Garuda muncul.
3 Shio yang Diprediksi Kurang Beruntung Besok 12 Oktober 2026, Kerbau Harus Lebih Waspada!

3 Shio yang Diprediksi Kurang Beruntung Besok 12 Oktober 2026, Kerbau Harus Lebih Waspada!

Tiga shio ini diprediksi kurang beruntung besok, 12 Oktober 2026. Ada potensi konflik hingga rencana berantakan. Cek shio apa saja yang perlu lebih waspada!

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Kasus perundungan terhadap maba di Telkom University viral, ratusan mahasiswa geruduk asrama kampus untuk menggelar aksi protes sekaligus berdiri bersama korban
Mirip Banget, Rina Nose Tiru Gaya Gubernur Sherly Tjoanda di Pesta Rakyat Malut: Chelsea Mana Kopinya?

Mirip Banget, Rina Nose Tiru Gaya Gubernur Sherly Tjoanda di Pesta Rakyat Malut: Chelsea Mana Kopinya?

Komedian sekaligus presenter Rina Nose menirukan gaya dan suara khas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos saat menjadi host puncak acara HUT ke-27 Malut.
PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) membeberkan laporan mengerikan terkait dampak kehancuran di Jalur Gaza. Hampir 50.000 ..
Buat Utas Soal Rezeki dan Sedekah, Maia Estianty Malah Dirujak Netizen

Buat Utas Soal Rezeki dan Sedekah, Maia Estianty Malah Dirujak Netizen

Mendadak buat utas di Threads soal rezeki dan sedekah, Maia Estianty malah kena rujak netizen. Ribuan komentar bahkan berdatangan dengan sudut pandang berbeda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT