3 Fakta Terbaru Kasus Pemuda Bondowoso yang Viral Diduga Lecehkan Al-Quran, Mengaku Diiming-imingi Uang Rp1 Juta
- AI ChatGPT
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur’an yang melibatkan seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu kecaman masyarakat dan mendorong sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial Affan Sulheh (22), yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku membuat konten itu setelah dijanjikan uang oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui grup media sosial X.
Polisi kini mendalami motif pembuatan video, pihak yang diduga memesan konten tersebut, serta orang-orang yang terlibat dalam penyebarannya.
Berikut tiga fakta terbaru kasus dugaan pelecehan Al-Qur’an di Bondowoso yang perlu diketahui.
1. Pemuda Bondowoso Diamankan Polisi Setelah Videonya Viral
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi sekitar satu menit beredar luas di media sosial dan grup percakapan. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pemuda melakukan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an di dalam sebuah kamar.
Beredarnya video itu membuat masyarakat di Kabupaten Bondowoso resah. Sejumlah warga bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan kemudian mendatangi Polsek Tlogosari untuk melaporkan dugaan penistaan agama tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tlogosari, Luqman Erfan, membenarkan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang warga Desa Trotosari dalam video yang beredar.
"Benar, yang berbuat aksi seperti itu informasinya memang warga Desa Trotosari," ujar Erfan, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Fathor Rozi, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan jajaran Polres Bondowoso melalui Polsek Tlogosari.
Menurut Fathor, pengamanan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Langkah tersebut menyusul laporan dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), dan GP Ansor Tlogosari.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bondowoso melalui Polsek Tlogosari yang telah bertindak cepat, sigap, dan profesional," ucap Fathor.
Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.
2. Pelaku Mengaku Dijanjikan Uang Rp1 Juta untuk Membuat Video
Fakta lain yang terungkap dari keterangan kepolisian berkaitan dengan dugaan motif pembuatan video.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan awal pelaku, pembuatan konten tersebut diduga dilakukan setelah adanya iming-iming uang sebesar Rp1 juta.
Tawaran itu disebut berasal dari orang tidak dikenal yang berkomunikasi melalui sebuah grup di media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
“Menurut pengakuan pelaku, motifnya yaitu yang bersangkutan diiming-imingi uang satu juta oleh orang tidak dikenal di dalam satu grup Twitter (X) untuk membuat konten tersebut dan setelah membuat mengirimkan kepada orang tersebut dan disebarluaskan,” ujar Kompol I Gede Suartika.
Berdasarkan keterangan tersebut, video diduga dibuat untuk memenuhi permintaan pihak lain. Setelah selesai direkam, konten itu dikirimkan kepada orang yang menjanjikan uang sebelum akhirnya menyebar luas di media sosial.
Meski demikian, keterangan mengenai iming-iming uang tersebut masih bersumber dari pengakuan awal pelaku. Polisi perlu mendalami komunikasi antara pelaku dan pihak yang diduga memesan video untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
3. Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti dan Mendalami Penyebaran Video
Setelah video tersebut menjadi perhatian masyarakat, Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penangkapan dilakukan kurang dari empat jam setelah video menyebar luas.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan rekaman, yakni telepon seluler atau handphone (HP), celana dalam, dan seprai kasur.
Barang-barang tersebut dapat membantu penyidik menelusuri proses pembuatan video serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Polisi juga mendalami identitas orang yang diduga menjanjikan uang dan pihak yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
Terduga pelaku saat ini disebut telah ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Fathor Rozi, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta penyidik bekerja secara menyeluruh dan terbuka agar fakta di balik kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami meminta penyidikan dilakukan secara tuntas, profesional, dan transparan hingga terungkap motif sebenarnya, dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penanganan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan barang bukti digital dan penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut. Selain berpotensi memperluas dampak yang ditimbulkan, penyebaran ulang rekaman sensitif dapat memperkeruh suasana ketika proses hukum masih berlangsung.
(tsy)
Load more