Pihak Ruben Onsu Buka Suara soal Rekaman Video Call dengan Pria yang Disebar Sarwendah, Soroti Tegas Hal Ini
- Antara
Lebih lanjut, Minola menyebut pihak Ruben menemukan hal-hal dalam video tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyinggung dugaan penggiringan opini yang menurutnya perlu diperiksa.
"Ya, jadi substansinya itu tidak lagi penting bagi kami. Dan menurut klien kami, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya. Ya, ada penggiringan," katanya.
Minola turut menyebut adanya dugaan penyuntingan atau pengeditan dalam rekaman yang beredar. Ia mengatakan persoalan tersebut akan diungkap melalui proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Makanya dikatakan juga ada dugaan editan. Nanti ya tinggal kita ungkap saja dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," tutupnya.
Selain memberikan pernyataan kepada awak media, Minola juga menyampaikan peringatan melalui akun Instagram pribadinya mengenai perekaman dan penyebaran komunikasi privat tanpa izin.
Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru dan menyatakan bahwa tindakan merekam percakapan melalui telepon, WhatsApp Call, atau Zoom tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, pihak yang menyebarkan hasil rekaman juga berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Minola merujuk Pasal 258–259 KUHP baru dan menyebut ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dalam unggahannya. (asl)
Load more