Ruben Onsu Hadapi 3 Perkara Hukum, Terbaru Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Instagram @ruben_onsu
Gugatan ini berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39, yang menurut pihak penggugat belum berjalan sesuai kesepakatan. Perkara tersebut menyangkut persoalan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang masih diagunkan di bank.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., menjelaskan bahwa sidang perdana berfokus pada kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kedudukan hukum para pihak. Sarwendah tidak hadir langsung dan diwakili kuasa hukumnya. Ruben Onsu juga tidak hadir di ruang sidang.
“Hari ini agenda sidang pertama, ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya. Jadi, legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” ujar Jaenudin dalam tayangan YouTube Intens Investigasi (13/10/2026).
Dalam sidang tersebut, para pihak sepakat menggunakan mediator nonhakim untuk proses mediasi. Pilihan itu diharapkan membuat pengaturan jadwal lebih fleksibel dan proses penyelesaian sengketa berjalan efisien.
“Tadi sesuai kesepakatan bahwa hakim mediator kita ambil dari nonhakim, ya, dari luar istilahnya swasta, lah, ya. Itu kesepakatan bersama,” kata Jaenudin.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai objek perjanjian merupakan persoalan yang akan diuji melalui proses peradilan.
“Ya, memang kan semuanya problematik itu berawal dari situ. Artinya, justru karena adanya perbedaan itu dan kita memang enggak boleh sama. Kalau sama, enggak mungkin ada di peradilan, gitu. Jadi, itu hal yang biasa. Jadi, semuanya, ya, apa pun perbedaannya kita uji nanti di peradilan. Nanti apa pun putusannya, para pihak wajib menghargai,” tuturnya.
Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara wanprestasi tersebut dapat berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
3. Ruben Onsu Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Perkembangan terbaru lainnya datang dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dibuat Ruben Onsu. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Ruben melaporkan dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga menampilkan foto dan video Ruben Onsu disertai narasi yang dianggap menghina serta mencemarkan nama baik.
Load more