Ruben Onsu Hadapi 3 Perkara Hukum, Terbaru Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Instagram @ruben_onsu
tvOnenews.com - Ruben Onsu tengah menghadapi tiga perkara hukum yang menjadi sorotan pada Oktober 2026. Perkara tersebut meliputi gugatan hak asuh anak, gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah, serta laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua perkembangan hukum terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pada hari itu, sidang perdana gugatan wanprestasi yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di waktu yang sama, Ruben juga menjadi sorotan setelah membuat laporan dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada 14 Oktober 2026. Ketiga perkara tersebut memiliki proses berbeda dan masih harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
1. Sidang Hak Asuh Anak Dijadwalkan Masuk Tahap Pembuktian
Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui tahapan jawab-menjawab, persidangan dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Halida Rahardhini menjelaskan bahwa perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu telah memasuki tahap pembuktian. Sidang tersebut digelar secara tertutup.
“Yang terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana sebelumnya. Pertama, itu hak asuh anak, ya. Hak asuh anak sudah masuk tahap pembuktian, persidangan yang dilaksanakan 14 Oktober 2026,” ucap Halida Rahardhini dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
Pada tahap pembuktian, dokumen atau bukti surat dari masing-masing pihak akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi, dimulai dari pihak penggugat dan dilanjutkan pihak tergugat.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk menguji bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
2. Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Digelar Hari Ini
Selain gugatan hak asuh anak, Ruben Onsu juga menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Gugatan ini berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39, yang menurut pihak penggugat belum berjalan sesuai kesepakatan. Perkara tersebut menyangkut persoalan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang masih diagunkan di bank.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., menjelaskan bahwa sidang perdana berfokus pada kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kedudukan hukum para pihak. Sarwendah tidak hadir langsung dan diwakili kuasa hukumnya. Ruben Onsu juga tidak hadir di ruang sidang.
“Hari ini agenda sidang pertama, ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya. Jadi, legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” ujar Jaenudin dalam tayangan YouTube Intens Investigasi (13/10/2026).
Dalam sidang tersebut, para pihak sepakat menggunakan mediator nonhakim untuk proses mediasi. Pilihan itu diharapkan membuat pengaturan jadwal lebih fleksibel dan proses penyelesaian sengketa berjalan efisien.
“Tadi sesuai kesepakatan bahwa hakim mediator kita ambil dari nonhakim, ya, dari luar istilahnya swasta, lah, ya. Itu kesepakatan bersama,” kata Jaenudin.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai objek perjanjian merupakan persoalan yang akan diuji melalui proses peradilan.
“Ya, memang kan semuanya problematik itu berawal dari situ. Artinya, justru karena adanya perbedaan itu dan kita memang enggak boleh sama. Kalau sama, enggak mungkin ada di peradilan, gitu. Jadi, itu hal yang biasa. Jadi, semuanya, ya, apa pun perbedaannya kita uji nanti di peradilan. Nanti apa pun putusannya, para pihak wajib menghargai,” tuturnya.
Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara wanprestasi tersebut dapat berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
3. Ruben Onsu Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Perkembangan terbaru lainnya datang dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dibuat Ruben Onsu. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Ruben melaporkan dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga menampilkan foto dan video Ruben Onsu disertai narasi yang dianggap menghina serta mencemarkan nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dalam tayangan Intens Investigasi pada 13 Oktober 2026.
“Saudara RSO membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE. Dilaporkan pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, sekira pukul 02.31 dini hari,” ujar Budi Hermanto dalam tayangan YouTube Intens Investigasi (13/10/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan, dua orang berinisial AO dan F disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Penanganannya direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Adapun yang dilaporkan adalah Saudara AO dan Saudara F. Dan ini tentunya pasti akan ditangani, direkomendasikan ditangani oleh Direktorat Siber. Pasti akan menyiapkan administrasi penyidikan, akan melakukan klarifikasi kepada pelapor serta memanggil saksi-saksi, serta menganalisis barang bukti, termasuk tentunya pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli,” lanjutnya.
Barang bukti yang diserahkan pihak pelapor antara lain berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan media sosial. Polisi akan mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi terhadap pelapor, pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi ahli, serta analisis barang bukti.
Budi Hermanto meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyelidik dan penyidik agar penanganan perkara berjalan secara profesional.
“Kita sama-sama beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk menangani perkara ini secara komprehensif dan secara profesional,” tuturnya.
Dengan demikian, tiga perkara hukum yang menjadi sorotan terkait Ruben Onsu pada Oktober 2026 meliputi gugatan hak asuh anak yang dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada 14 Oktober, gugatan wanprestasi yang sidang perdananya berlangsung pada 13 Oktober, serta laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang juga dibuat pada 13 Oktober 2026.
(anf)
Load more