Polemik Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masuki Babak Baru, Begini Perkembangannya
- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family dan Sarwendah Official
tvOnenews.com - Polemik hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/10/2026), pihak Ruben Onsu mengajukan 13 bukti surat. Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan pihaknya akan memeriksa keaslian dokumen yang diajukan.
Perkembangan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah ini turut menyoroti rencana tim kuasa hukum Sarwendah untuk mempertimbangkan bukti tambahan berupa video yang beredar di media sosial. Selain itu, Chris juga menjelaskan langkah hukum yang disiapkan pihaknya terkait pemeriksaan psikologis anak.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Chris mengatakan timnya akan memeriksa dokumen yang diserahkan pihak Ruben Onsu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Prinsipnya, hari ini kita menunggu bukti-bukti apa saja dari mereka yang mereka keluarkan, terutama bukti surat. Ya, kita lihat nanti, kita cek keasliannya seperti apa. Apakah copy atau asli, nanti kita lihat,” ujar Chris.
Ia menyebut pihak Ruben Onsu telah menyampaikan melalui sistem e-Court bahwa terdapat 13 bukti surat yang diajukan dalam persidangan. Namun, dokumen tersebut masih perlu diperiksa oleh tim kuasa hukum Sarwendah.
“Untuk jumlahnya, mereka sudah sampaikan di e-Court ada 13 bukti surat, tapi nanti kita cek bersama. Dan untuk prinsipal, memang momennya sudah tidak sekarang ini, gitu ya. Pada mediasi memang momennya prinsipal, tapi kalau saat ini sebenarnya sudah diserahkan semua kepada tim advokat,” kata Chris.
Chris Sam Siwu Jelaskan Pembagian Tugas Tim Kuasa Hukum
Chris juga menjelaskan pembagian tugas di antara tim advokat Sarwendah dalam menangani sejumlah perkara hukum yang berjalan. Ia mengatakan, masing-masing advokat telah mendapat tanggung jawab sesuai dengan perkara yang ditangani.
“Saya sudah sampaikan di media sosial saya bahwa kita sudah membagi tugas, para advokatnya. Untuk semua urusan pidana, itu rekan sejawat kita Pablo Benua. Untuk UU ITE yang di Polres itu ada Bu Femi dan Bang Korbi, ya. Untuk wanprestasi dari kesepakatan gono-gini itu Bang Zainuddin, dan untuk hak asuh kami,” ungkapnya.
Terkait video yang diunggah kliennya di media sosial, Chris mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah materi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
“Tetapi terhadap unggahan yang dilakukan oleh klien kami, sedikit saya sampaikan, bilamana nanti bisa kami jadikan sebagai bukti terkait dengan video-video yang ada itu, akan kami sampaikan,” tuturnya.
Menurut Chris, tim kuasa hukum sebenarnya telah menyiapkan materi pembuktian lainnya. Video tersebut berpotensi diajukan sebagai bukti tambahan apabila dinilai dapat memperkuat materi yang sudah disiapkan.
“Supaya apa? Sebenarnya materinya sudah ada sebelum ada bukti tersebut, dengan materi bukti lain, ya. Tetapi nanti itu untuk menguatkan. Nanti kami diskusi dulu kalau memang bisa kita jadikan alat bukti, ya kita tambahkan untuk jadi alat bukti video yang ada itu,” jelas Chris.
Singgung Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Dalam keterangannya, Chris turut menanggapi isu dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian dalam polemik hak asuh tersebut. Ia menyinggung pentingnya pemeriksaan oleh psikolog untuk menilai kondisi anak.
“Mereka gembar-gembor terhadap itu bahwa anak korban kekerasan yang berhak menyampaikan apakah dia menjadi korban itu psikolog,” ucapnya.
Chris menegaskan bahwa penilaian terkait kondisi anak harus mengacu pada pemeriksaan tenaga ahli. Ia menyatakan pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada psikolog yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau psikolog mempunyai hasil yang berbeda, bahwa itu semua tidak benar, kan artinya yang kita pakai adalah hasil psikolog. Jadi, kita saya juga nggak bisa menilai langsung, ya. Harus ahlinya, dan itu psikolog. Kita serahkan semuanya,” katanya.
Saat ditanya awak media mengenai waktu kejadian yang disebut berlangsung sekitar 11 tahun setelah perceraian, Chris mengaku belum mengetahui secara pasti kapan peristiwa tersebut terjadi.
“Saya belum tahu kejadiannya kapan karena itu kan kita baru tahu suara-suara yang ada dan video-video yang cuman suarakan. Ya, tapi sekalipun ada, kami pastikan bahwa kami sudah punya hasil psikolog yang terbaru yang memang memeriksa terkait anak, dan kami pastikan tidak ada KDRT terhadap anak,” ujar Chris.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pemeriksaan terhadap anak melalui psikolog forensik. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
“Dengan itu, kita sudah ajukan untuk pemeriksaan psikolog terhadap anak dengan psikolog forensik. Psikolog forensik adalah psikolog yang memang hasilnya untuk kita gunakan di persidangan, jadi nggak bisa psikolog biasa. Jadi, harus psikolog forensik untuk kita gunakan sebagai bukti di persidangan,” paparnya.
Chris menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh psikolog independen di rumah sakit. Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan.
“Dan itu dilakukan kepada psikolog yang independen di rumah sakit, tidak bisa disetir kiri, intervensi, setir kanan, nggak bisa diintervensi. Semua akan kami sampaikan di persidangan,” lanjutnya.
Meski begitu, Chris tidak mengungkapkan secara terperinci isi hasil pemeriksaan psikologis tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa hasil yang telah dilihat oleh timnya dinilai baik bagi anak-anak.
“Hasilnya seperti apa, kita tidak bisa sampaikan di sini. Yang pasti hasilnya kami sudah lihat dan hasilnya baik untuk anak-anak,” tutup Chris.
Sidang pembuktian menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak akan diperiksa dalam proses persidangan, sedangkan keputusan terkait perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.
(anf)
Load more