Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan Hakim, Sempat Berdoa di Sel: Saya Minta Izin, Saya Mau Umrah
- instagram Richard Lee
tvOnenews.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee menjadi titik baru dalam perjalanan hukum dokter kecantikan tersebut.
Setelah menjalani masa penahanan, Richard kini mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus tetap berada di balik jeruji besi.
Momen itu bukan sekadar kabar tentang perubahan status penahanan. Bagi Richard, keputusan hakim terasa sebagai jawaban atas doa yang ia panjatkan ketika masih berada di dalam tahanan.
Ia mengaku sempat berharap agar bisa meninggalkan tempat tersebut, bahkan jika harus menjalani pengalihan penahanan dengan mengenakan gelang kaki sebagai bentuk pengawasan.
Namun, permohonannya justru mendapat hasil yang lebih dari yang ia bayangkan. Meski menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur, Richard menegaskan tidak ingin larut dalam kegembiraan.
Ia menyebut penangguhan penahanan sebagai langkah awal dan berjanji tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas demi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Richard Lee dalam persidangan pada Kamis (15/10/2026). Keputusan tersebut dibacakan setelah sidang menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Hakim menyatakan, "Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan."
Putusan itu menjadi perkembangan penting bagi Richard dan tim kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan memungkinkan dirinya keluar dari tahanan, tetapi bukan berarti perkara pidana yang sedang berjalan otomatis berakhir atau ia dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.
Seusai persidangan, Richard menceritakan pengalaman spiritual yang menurutnya berkaitan erat dengan keputusan tersebut. Ia mengaku sempat melaksanakan salat dan berdoa di dalam lembaga pemasyarakatan sebelum berangkat ke pengadilan.
"Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain,'" ucap Richard setelah sidang.
Baginya, penangguhan penahanan ini terasa lebih dari sekadar perubahan status hukum. Ia sebelumnya hanya berharap memperoleh pengalihan penahanan, tetapi keputusan majelis hakim memberikan kesempatan baginya untuk keluar dari tahanan tanpa harus menjalani skema yang ia bayangkan.
"Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, enggak apa-apa saya bilang. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih," ungkapnya.
Richard kemudian menegaskan bahwa penangguhan tersebut membuatnya tidak perlu mengenakan gelang kaki sebagaimana yang sempat ia bayangkan. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Pastikan Proses Pengeluaran dari Tahanan Segera Dilakukan
Setelah permohonan penangguhan dikabulkan, tim kuasa hukum Richard Lee menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Mereka juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan sebelum Richard dikeluarkan dari tahanan.
Kuasa hukumnya, Toni, menjelaskan bahwa proses tersebut langsung ditindaklanjuti setelah putusan dibacakan. Ia menyebut koordinasi dilakukan agar serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dapat segera diselesaikan.
"Pertama, ya kami apresiasi Majelis Hakim yang sudah memberikan kebijaksanaan mengabulkan penangguhan penahanan. Tadi komunikasi dengan penuntut umum, setelah serah terima di lapas, malam ini langsung keluar. Jadi malam ini keluarnya," jelas Toni.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setelah keputusan hakim, masih ada prosedur administratif yang harus dijalankan. Penangguhan penahanan tidak sama dengan penghentian perkara, sehingga Richard tetap perlu menghadapi tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Richard juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menganggap keputusan tersebut sebagai akhir perjuangan. Ia berjanji tidak akan melarikan diri dan akan terus mengikuti proses hukum sampai selesai.
"Saya akan terus berjuang, saya enggak akan lari. Saya akan selesaikan masalah ini sampai selesai. Saya akan tunjukkan bahwa saya tidak bersalah," kata Richard, sebagaimana disampaikan melalui unggahan Instagram yang dilansir pada Jumat (16/10/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan yang diterimanya merupakan langkah awal. Karena itu, ia memilih untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi perkembangan perkara yang dihadapinya.
Tim Advokat Berharap Richard Lee Mendapat Putusan Bebas
Ketua tim advokat Richard Lee, Faizal Hafied, menilai keputusan penangguhan penahanan tersebut sebagai secercah harapan bagi kliennya. Ia berharap perkembangan itu menjadi awal dari hasil akhir yang sesuai dengan keyakinan pihak pembela.
Faizal mengaitkan harapan tersebut dengan keterangan ahli dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan yang muncul sejauh ini menjadi dasar bagi tim advokat untuk mempertanyakan kesesuaian unsur tindak pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.
"Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas. Kenapa demikian? Karena tadi ahli yang sudah hadir, saksi yang sudah hadir, menunjukkan tidak ada kesesuaian berkaitan dengan terjadinya tindak pidana," tandas Faizal Hafied.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Di tengah kabar penangguhan penahanan itu, Richard juga mengungkapkan rencana untuk menjalankan ibadah umrah. Ia menyebut ingin berangkat pada pekan berikutnya, sembari menegaskan bahwa perjuangan hukumnya belum selesai.
"Terimakasih semuanya. Ini langkah awal. saya tdak mau terlalu senang walaupun saya dapat penangguhan. Saya akan tetap berjuang minggu depan, Mau menang ataupun bebas, saya minta izin. Saya mau umroh." ujarnya.
Ia mengaku tidak ingin terlalu larut dalam kebahagiaan karena masih harus menjalani proses hukum selanjutnya. Baginya, keputusan hakim saat ini merupakan kesempatan untuk melanjutkan perjuangan, bukan alasan untuk berhenti membuktikan posisinya.
Penangguhan penahanan Richard Lee pun menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Meski kini berpeluang menjalani proses hukum di luar tahanan, kepastian mengenai hasil akhir kasusnya masih menunggu jalannya persidangan dan putusan majelis hakim. (udn)
Load more