Jakarta - Kabar Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi atas tiga orang meninggal dunia akibat meminum minuman keras di karaokenya, pihak kepolisian justru ungkap fakta sebaliknya.
Kini Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting.
Diberitakan sebelumnya, AS selaku keluarga korban mengaku melaporkan Ayu Ting-Ting ke polisi atas dugaan kelalaian.
Keluarga korban yang bekerja sebagai pemandu lagu melaporkan Ayu Ting Ting atas tuduhan kelalaian.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga korban saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Berbeda dengan keluarga korban, polisi memberikan keterangan yang berbeda dengan pengakuan dari keluarga korban yang meninggal.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa laporan yang diberikan oleh keluarga korban bukan untuk Ayu Ting Ting namun kke manajemen karaoke.
"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya frienchise, bukan punyanya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno dihadapan awak media, Sabtu (9/7/2022).
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa korban meninggal dunia bukan saat ditempat melainkan saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Meninggalnya enggak disitu (di tempat karaoke), meninggalnya di rumah sakit," lanjutnya.
Sampai saat ini, tim penyidik Polda Bengkulu masih terus melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian yang terjadi di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
"Masih proses penyelidikan. di Polres itu yang nanganin. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (ree)
Load more