Diketahui, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman Nikita Mirzani ditengarai kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan pihak Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota, Banten.
Adapun dari laporan tersebut Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (raa/ppk)
Load more