LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pedangdut Inul Daratista dan Lesti Kejora
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Lesti Kejora "di-Smackdown" Rizky Billar, Inul Daratista Justru Cuma Beri Tanggapan Seperti Ini

Lesti Kejora 'di-Smackdown'' Rizky Billar, Inul Daratista Justru Cuma Beri Tanggapan Seperti Ini. Adapun Inul Lebih Pilih Lakukan Hal ini ketimbang banyak. . .

Jumat, 30 September 2022 - 05:54 WIB

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas  Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti acaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga :

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT

Namun, jika korban KDART sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.


Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART 

Sementara, jika korban KDART hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)". (raa/abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ganjar Bocorkan Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ganjar Bocorkan Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres.
Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Dugaan Korupsi Puskeswan

Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Dugaan Korupsi Puskeswan

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setyawan membenarkan penggeledahan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Kemenag: Sebanyak 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag: Sebanyak 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI. Saiful Mujab mengatakan hingga hari ini ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.
KPU Sebut Gunakan 2 Metode Kirim Undangan Penetapan Pemenang Pilpres

KPU Sebut Gunakan 2 Metode Kirim Undangan Penetapan Pemenang Pilpres

Idham Holik mengungkapkan pihaknya menggunakan dua metode untuk mengirim surat undangan penetapan pemenang Pilpres 2024 ke paslon presiden dan wakil presiden
Anggarannya Rp53 Triliun, Pemerintah akan Bangun Kereta Bandara dari KIPP IKN ke Bandara Sepinggan, Seperti Apa Wujudnya

Anggarannya Rp53 Triliun, Pemerintah akan Bangun Kereta Bandara dari KIPP IKN ke Bandara Sepinggan, Seperti Apa Wujudnya

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyampaikan, Otorita IKN, sedang melakukan berbagai studi untuk merealisasikan proyek tersebut.
Kejari Sungaipenuh kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Setempat

Kejari Sungaipenuh kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Setempat

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi, kembali menahan satu orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipe
Trending
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Seorang suporter Irak berharap untuk bisa berjumpa dengan timnas Indonesia U-23 di final Piala Asia U-23 2024 usai sukses menyingkirkan Thailand di fase grup.
Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Sempat dihubungi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru abaikan panggilan bela skuad Garuda karena terganjal izin dari keluarga.
Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Kesuksesan Shin Tae-yong bawa Timnas Indonesia berprestasi di Asia membuat media Korea keheranan dengan pelatih Korsel tersebut yang justru gagal di negaranya.
Sebenarnya Bersentuhan Suami-Istri Membatalkan Wudhu atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya Begini Penjelasannya

Sebenarnya Bersentuhan Suami-Istri Membatalkan Wudhu atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya Begini Penjelasannya

Buya Yahya menjelaskan soal apakah bersentuhan kulit antara suami dan istri membatalkan wudhu atau tidak di dalam Islam. Ternyata, begini penjelasan lengkapnya.
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya