News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal BI Checking atau SLIK OJK yang Wajib Diketahui Para Peminjam Bank, Sebelum Kredit Rumah atau Motor Pahami Terlebih Dahulu

BI checking atau SLIK OJK merupakan data penting yang wajib diketahui jika ingin melakukan kredit di Bank. Bagi yang belum akrab dengan istilah ini apa....
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
BI checking
Sumber :
  • Freepik

Dari skor 1-5, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor BI checkingnya berada pada skor 3, 4, atau 5. Bahkan disebut-sebut mereka akan masuk dalam daftar black list BI checking.

Alasannya, tentu saja bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan akan macet atau justru bermasalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BI Checking
BI checking yang dapat diajukan secara daring (Istimewa)

Cara untuk melihat BI checking

Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:

  1. Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
  4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.

  1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  4. Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
  11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
  12. Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan atau klik di sini.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT