Viral! Terekam Momen Trisha Anak Sambo Jenguk Putri Candrawathi di Kejagung, Tuai Komentar Netizen
- tangkapan layar TikTok @itsmetwinss19
"Semua akan baik baik saja ke depan lagi ya anak anak pak sambo, Tuhan memberkati kalian," ujar netizen.
"PC masih bisa bertemu anak anaknya, kalau ibu Rosti tidak bisa melihat Brig J selama lama bagaimana PC sebagai kalau seperti ibu Rosti," komen netizen.
"Lebih kesian kedua ortu brigadir J , kalo dia sih enak mak bapak nya masih hidup . Gmna ortu brig J yg ga bisa liat anaknya lagi," ujar netizen.
"Masih di jaga ajudan ya ktnya udah ga jadi jenderal," ungkap warganet.
"kayaknya bapaknya dah d non aktifkan ya kok masih dikawal," koment warganet.
Ferdy Sambo Perintah Bharada Richard Eliezer Tembak Yosua
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo.
“Siap komandan,” lanjut jaksa.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
![]()
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Load more