"Sebagai mantan guru miris melihat hal seperti ini... tindakan murid tsb mmg tdk dibenarkan..tp kita juga harus tau penyebab hingga sprti ini.. ndak bs lgsg vonis ke salah satu pihak tanpa informasi yg seimbang," tulis netizen lainnya.
Kita ketahui akhir-akhir ini muncul dilema bagi para guru untuk mendisiplinkan para muridnya di sekolah, banyak guru yang mencoba untuk mendisiplinkan murid-muridnya dengan cara yang tegas namum berujung dengan laporan kepada pihak berwajib oleh orang tua yang tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Diketahui berdasarkan pada Yurisprudensi MA terkait dengan peraturan pemerintah yang melindungi gurudalam melaksnakan tugannya tertuang dalam PP NO.74 tahun 2008.
Pada Pasal 39 ayat 1 dikatakan jika Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Lalu dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam Pasal 40 dsebutkan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Load more