News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deolipa Yumara Tegaskan Nikita Mirzani Dapat Terkena Hukuman Tambahan atas Peristiwa Ngamuk di Persidangan

Nikita Mirzani membuat bikin heboh. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, 29/12
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:05 WIB
Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172 / VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani membuat publik heboh beberapa waktu lalu pada Senin (19/12/2022) dengan tingkahnya mendorong Mikrofon dan lempar berkas. Adapun Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan, Kamis (29/12/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sempat ramai beredar video saat Nyai mengamuk di Ruang Persidangan karena sang pelapor, Dito Mahendra tak kunjung datang pada sidang ketiga. Buntut ngamuk hingga dorong mikrofon, Deolipa Yumara tegaskan Nikita Mirzani dapat terkena hukuman tambahan atas peristiwa Ngamuk di Persidangan.


Kolase foto Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. 

Artis berusia 36 tahun ini dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di Persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang terjadi belum lama ini.

Pengacara yang dikenal lantang, Deolipa Yumara menilai atas hebohnya video Nikita di Persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa Yumara di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.co.id

Lebih lanjut, mantan Pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini memastikan prilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari Majelis Hakim hingga hukum yang lebih berat dari yang tuntutan.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat, jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," ucap Deolipa.


Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)

Penambahan hukuman tersebut, kata Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," sambung Deolipa.

Namun begitu, Deolipa memastikan jika potensi penambahan hukuman terhadap Nikita mirzani merupakan keputusan mutlak dari majelis hakim. 

"Dalam kasus Nikita Mirzani sudah terbukti dia melakukan pelecehan terhadap lembaga persidangan, jadi biasanya diperberat. Cuma kita gak tau, hakim yang menentukan," tegasnya.

Deolipa Ungkap Aksi Nikita Mirzani Mempermalukan Pengacara

Sebagai pengacara, Deolipa mengaku sangat menyayangan aksi yang dilakukan Nikita Mirzani dengan melempar berkas kepada tim pengacaranya di ruangan persidangan. Hal itu dinilainya sebagai bentuk mempermalukan tim kuasa hukumnya.

Kalau saya jadi pengacara Nikita Mirzani, ya saya berhenti jadi pengacaranya, dipermalukan itu, tapi kan namanya pengacara kan beda-beda yah," katanya.


Emosi Nikita Mirzani Dinilai Tidak Terkontrol 


Artis sensasional, Nikita Mirzani di Persidangan dengan kasus pencemaran nama baik.  @nikitamirzanimawardi_172)

Deolipa menyayangkan aksi Nikita yang melempar beberapa kertas di ruangan persidangan. Hal itu membuktikan emosi Nikita yang memang tidak terkontrol dan bisa menjadi persoalan kedepannya.

"Sayangnya Nikita Mirzani tidak tahan diri, artinya dia tidak menjaga nilai sopan santun lah. Apapun persoalannya sebenarnya paling bagus dia harus menjaga sopan santunnya, tapi kan ternyata ini tidak juga, jiwa meledak-ledaknya tetap ada, artinya emosinya tidak terkontrol dalam diri, dan ini persoalan," kata Deolipa. 

"Kalau saya melihat Nikita Mirzani dalam jangka panjang, dulu kan pernah di TV dia lempar marah-marah sama Elza Syarief, nah itu kan persoalan. Di sini juga sama, artinya ada kondisi emosional prilaku yang memang agak di luar pakem adat masyarakat Indonesia, yang sopan santunnya di jaga," lanjutnya. (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT