News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengobatan Ida Dayak Sedang Viral, Begini Jawaban Buya Yahya Tentang Rambu-rambu Mencari Pengobatan Dalam Islam

Nama Ida Dayak belakangan viral karena dianggap sebagai wanita sakti yang mampu menyembuhkan beragam penyakit. Namun Buya Yahya mengingatkan agar kaum muslim
Selasa, 11 April 2023 - 04:30 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Al Bahjah TV

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Ibu Ida Dayak belakangan ini viral di media sosial lantaran dianggap sebagai wanita sakti.

Hal ini karena Ibu Ida Dayak diketahui mampu menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari patah tulang, tulang bengkok, lumpuh, hingga stroke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena hal tersebutlah kedatangan Ida Dayak selalu dinantikan oleh banyak orang. Namun tidak sedikit orang yang masih meragukan mengenai hukum berobat ke Ibu Ida Dayak.

Bahkan ada orang yang sampai menanyakan terkait pengobatan Ida Dayak ini kepada Ustaz Buya Yahya.

Jawaban Buya Yahya atas jenis pengobatan Ida Dayak

Buya Yahya dalam channel Youtube-nya menyebut bahwa sebenarnya mencari pengobatan akan suatu penyakit dapat dilakukan pada siapapun.

Ia juga menyebut bahwa diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mencari pengobatan, bahkan pada non-muslim sekalipun.

“Apakah boleh berobat kepada orang non muslim? Jawabannya adalah jika itu pengobatan yang sifatnya mengandalkan keahliannya maka hal itu bukan sekadar boleh, memang kita diperintahkan. Untuk kita bertanya kepada orang yang punya keahlian,” ungkap Buya Yahya.

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya mengatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk berobat pada non-muslim, jika berkaitan dengan keahlian. Keahlian yang dimaksudkan adalah sesuatu yang dipelajari secara dhahir.

Keahlian ini bukan hanya terbatas pada keahlian kedokteran namun juga mencakup keahlian dalam memijat juga. Buya Yahya mencontohkan bahwa jika seorang laki-laki muslim ingin pijat pada laki-laki non-muslim maka diperbolehkan.

Namun tidak boleh jika……..

Meski begitu, Buya Yahya juga mengatakan bahwa ada yang perlu diperhatikan dalam mencari pengobatan, yakni jika sudah membawa-bawa keyakinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi sebatas keahlian maka Anda boleh, tapi jika sudah dihubungkan dengan keyakinan, maka ini menjadi kisahnya berbeda. Ini bukan membawa pada si A si B. Misalnya ada orang dengan cara pengobatan, lalu orang tersebut dengan keyakinannya, minta pada yang diyakini untuk menyembuhkan (penyakit Anda), maka Anda nggak boleh datang,” ungkap Buya Yahya.

Pasalnya, hal ini punya risiko besar untuk mengubah keimanan seseorang. Namun selagi tidak ada hubungan dengan hal-hal yang berbau keyakinan maka boleh saja pergi. Hal ini berlaku baik ke dokter, tukang pijat, maupun pengobatan alternatif sekalipun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT