GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak! Ini Ketentuan dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Untuk 5 Golongan yang Tak Bisa Menjalaninya

Dalam Islam bagi yang tak bisa menjalani puasa Ramadhan dapat menggantinya (qadha) di luar bulan lainnya baik menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah. 
Selasa, 11 April 2023 - 17:18 WIB
Ilustrasi Puasa
Sumber :
  • envato element

Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap muslim setiap satu tahun sekali selama satu bulan penuh. Namun dalam ajaran islam bagi yang tak bisa menjalaninya dapat menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadhan baik menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah. 

Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Siapakah mereka? Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir. Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.

Setiap muslim terkadang bingung mengenai apa yang harus dilakukan dalam mengganti puasanya. Bagi Anda yang ingin melakukan qadha puasa, berikut ketentuan cara membayar puasa bagi setiap golongan.

Orang Tua yang Sudah Lemah

Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga tak dapat menjalankan ibadah puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 1 mud senilai dengan 6/7 ons.

Orang Sakit

Bagi yang tidak puasa karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara mengqadhanya.

Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).

Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka wajib mengqadha puasanya  di lain hari.

Wanita Hamil

Sebagaimana ketentuan qadha bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga memiliki dua ketentuan.

Jika ia tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.

Namun jika mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Wanita Menyusui

Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.

Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan)

Musafir yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib mengqadha puasa di kemudian hari.

Bagi orang yang berkewajiban membayar puasa sebagai ganti puasa Ramadhan, maka syarat dan ketentuannya sama dengan puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan. 

Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. Berbeda dengan puasa sunah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari, qadha` puasa Ramadhan harus diinapkan karena hukum puasa tersebut adalah wajib.

Berikut ini bacaan niat puasa qadha’ yang mudah sahabat hafalkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.  

Penulis: Atiatul Maula - Santri Nahdlatul Ulama (NU)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sambut Pahala Besar, Amalan Sunnah ini Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ada banyak amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan saat Idul Fitri. Apa saja amalan yang bisa dilakukan sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri?
Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Mayoritas Mudik ke Bandung dan Jawa

Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Mayoritas Mudik ke Bandung dan Jawa

Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.483.703 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek pada periode H-10 hingga H-3 libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Berikut 50 titik tempat shalat Id di Aceh yang telah ditetapkan Muhammadiyah. Selamat merayakan Idul Fitri 2026.
Kesiangan Shalat Idul Fitri, Bolehkah Dikerjakan Sendiri di Rumah? Buya Yahya Beri Penjelasan

Kesiangan Shalat Idul Fitri, Bolehkah Dikerjakan Sendiri di Rumah? Buya Yahya Beri Penjelasan

Tak lama lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Secara hukum, shalat Idul Fitri termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad
KAI Daop 1 Jakarta Catat Tingginya Angka Pemudik Pada 11 Hingga 20 Maret

KAI Daop 1 Jakarta Catat Tingginya Angka Pemudik Pada 11 Hingga 20 Maret

KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyebut periode 11 hingga 20 Maret 2026 merupakan masa penjualan tiket mudik tertinggi. Tercatat dalam kurun waktu tersebut

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
MUI Tiba-tiba Beri Kartu Kuning untuk Anwar Sanjaya, Minta sang Presenter Dapat Sanksi Tegas, Ada Apa?

MUI Tiba-tiba Beri Kartu Kuning untuk Anwar Sanjaya, Minta sang Presenter Dapat Sanksi Tegas, Ada Apa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti presenter Anwar Sanjaya (Anwar BAB). MUI desak KPI sanksi tegas imbas ada dugaan kekerasan dan erotis ke Kiky Saputri.
Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI, Minta Penjelasan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI, Minta Penjelasan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto terkait insiden penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hal ini
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT