Wanita Lajang Ingin Menikah dengan Duda tapi Keluarga Tidak Setuju, Boleh Lanjut? Ini Penjelasan Buya Yahya
- YouTube
tvOnenews.com - Persoalan status duda ataupun janda sering kali mendapatkan pandangan yang beragam di masyarakat.
Terutama saat berbicara soal pernikahan, seorang lajang dianggap tidak layak menikah dengan orang yang berstatus duda atau janda.
Namun, bagaimana dalam pandangan Islam, apakah juga ada larangan bagi seorang duda atau janda menikah dengan lajang?
Apa yang harus dilakukan jika keluarga tidak menyetujui pernikahan tersebut?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang wanita lajang yang ingin menikahi duda.
Buya Yahya menyarankan bagi para muslimah untuk mencari laki-laki yang baik sebagai standar bagi calon suami.
"Laki-laki baik itu yang terpenting," kata Buya Yahya.
Ini yang seharusnya menjadi prioritas muslimah, bukan hanya melihat persoalan status dan jabatan si calon suami.
Justru yang harus dilihat adalah karakter dan keimanan dari laki-laki tersebut.
"Hendaknya dia mikirnya ke sana," jelas Buya Yahya.
Termasuk dalam persoalan pernikahan antara wanita lajang dengan duda.
Sejatinya status duda ataupun janda bukanlah standar dasar dalam pernikahan.
"Perawan itu satu kufu dengan janda itu enggak ada dalam bahasa fiqih," tegas Buya Yahya.
"Kufu itu bukan urusan perawan atau janda, perjaka atau duda, enggak ada itu, enggak ada pembahasan itu," lanjutnya.
Terkait hal ini, jika wanita sudah menemukan laki-laki yang sekufu maka pihak keluarga dan orang tua tak boleh menghalanginya untuk menikah.
"Maka wanita tersebut selagi bertemu yang satu kufu, jangankan kakaknya, ayahnya pun enggak bisa melarang," ujar Buya Yahya.
"Seorang ayah enggak bisa melarang, ayah tidak bisa menghalangi putrinya menikah dengan laki-laki yang sekufu," sambungnya.
Bahkan termasuk dosa jika ayah tidak merestui pernikahan putrinya dengan pria yang sekufu sementara tidak memberikan alternatif pilihan lain.
"Dia dosa," tegasnya.
"Seorang bapak haram melarang putrinya menikah yang sudah menemukan yang sekufu dengannya," lanjutnya.
Boleh bagi si ayah melarang putrinya asalkan memang memiliki pilihan lain yang bisa jadi lebih baik dari segi agama.
Load more