News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Lupa Setelah Puasa Ramadan, Lanjut Puasa Syawal, Ustaz Abdul Somad bilang...

Puasa di bulan syawal 6 hari, di awal boleh, di tengah boleh, di ujung boleh, berturut boleh, tapi qadha puasa ramadhan dilunasi dulu ujar Ustaz Abdul Somad
Senin, 24 April 2023 - 17:00 WIB
Jangan Lupa Setelah Puasa Ramadan, Lanjut Puasa Syawal, Ustaz Abdul Somad bilang...
Sumber :
  • youtube.com

tvOnenews.com - Bulan suci ramadhan 20203 telah berakhir, puasa sebulan penuh sudah kita rayakan di hari yang fitri.

Bagi kaum muslim yang masih memiliki utang puasa ramadhan, maka ada baiknya untuk segera melunasi kewajiban qadha puasa alias membayar utang puasa ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila puasa qadha sudah dituntaskan maka alangkah lebih baik menjalankan puasa sunnah di bulan syawal.

Namun bagi sebagian orang kerap timbul pertanyaan, apakah boleh mengqadha puasa ramadhan digabungkan dengan puasa syawal?. Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.

Dilansir Senin (24/4/23) dari tayangan youtube channel Cahaya Islam dengan judul "Pentingnya Puasa Syawal | Ustadz Abdul Somad" yang diunggah pada 17 Mei 2021.

Jangan Lupa Setelah Puasa Ramadan, Lanjut Puasa Syawal, Ustaz Abdul Somad bilang... Source: istockphoto

Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa puasa syawal adalah salah satu puasa sunnah yang memiliki banyak keutamaan.

"Jangan lupa, penting, walaupun ini sunnah tapi penting, yaitu puasa 6 hari di bulan Syawal," ujar Ustaz Abdul Soma.

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa puasa syawal baru boleh dikerjakan setelah kaum muslim membayar lunas utang puasa ramadhan atau disebut dengan qadha.

"'Tapi pak Ustaz, kemarin kami puasanya tinggal 7 hari, gimana nih pak Ustaz?' Ganti dulu 7 hari, setelah 7 hari baru tambah puasa 6," tutur Ustaz Abdul Somad menirukan gaya jamaahnya saat bertanya.

Menurutnya, membayar qadha di bulan syawal adalah hal yang berat. Apalagi jika jumlah utang puasa ramadhan yang harus dibayar cukup banyak.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan lagi keistimewaan saat mengerjakan puasa qadha alias membayar utang puasa ramadhan di bulan syawal.

"Siapa yang meng-qadha 6 hari di bulan syawal, automatically, otomatis dapat pahala puasa sunnah di bulan syawal," terang Ustaz Abdul Somad.

Jangan Lupa Setelah Puasa Ramadan, Lanjut Puasa Syawal, Ustaz Abdul Somad bilang... Source: istockphoto

"Qadha di bulan Syawal 6 hari, di awal boleh, di tengah boleh, di ujung boleh, berturut boleh, pisah-pisah boleh, terserah bebas. Merujuk pada bebasnya hari pelaksanaan puasa syawal tanpa harus dikerjakan berturut-turut," terangnya lagi.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa terkadang begitu sulit untuk mengerjakan puasa syawal. Sebab kaum muslim masih dalam suasana halal bi halal dan berkumpul bersama sanak-saudara.

UAS menerangkan juga bahwa ada hikmah jika seseorang mengerjakan puasa syawal. "Maka puasa ini sangat amat baik. Apa intinya? Menjaga kontinuitas, keberlangsungan amal. Hikmah di balik itu semua, badan tidak terkejut," tutur Ustaz Abdul Somad.

Wallahua'lam bis sawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT