News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikut Lomba tapi Bayar Uang Pendaftaran, Termasuk Judi? Ternyata Kata Buya Yahya Itu...

Apa hukumnya ikut lomba tapi ada uang pendaftaran? Menurut Buya Yahya apakah itu termasuk judi atau bukan? Simak penjelasan lengkapnya agar menjadi lomba halal
Selasa, 1 Agustus 2023 - 14:17 WIB
Buya Yahya, hukum lomba yang ada uang pendaftaran, apakah itu judi?
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Apa hukumnya jika ada sebuah perlombaan yang pesertanya disuruh bayar uang pendaftaran, apakah ini termasuk judi?

Terkait perlombaan, Buya Yahya mengingatkan bahwa hukumnya bisa haram karena menjadi judi jika melanggar beberapa syariat tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, judi termasuk dosa di dalam Islam yang harus dihindari oleh umat Muslim.

Oleh karenanya, penting untuk mengetahui hukum lomba tapi pakai uang pendaftaran, apakah termasuk judi atau bukan.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum lomba yang harus bayar uang pendaftaran.

Sebagai pembuka, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu apa hukumnya lomba dalam Islam.

Sebenarnya sah dan halal bagi seorang Muslim untuk mengadakan serta ikut dalam sebuah lomba.

Asalkan apa yang dilombakan itu sesuatu yang halal dan beradab.

"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, apapun yang halal," kata Buya Yahya.

"Bukan yang halal saja, beradab juga," lanjutnya.

Buya Yahya kemudian menyebutkan contoh-contoh lomba yang halal dan terhormat. 

"Tentu lombanya lomba yang halal, terhormat, seperti bela diri, memanah," ujar Buya Yahya.

"Segala permainan bisa dilombakan, yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan akidah," lanjutnya.

Namun bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?

Secara tegas, Buya Yahya menyebut bahwa hadiah lomba yang diambil dari uang pendaftaran peserta termasuk judi.

"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," tegas Buya Yahya.

"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu adalah judi, hukumnya haram," lanjutnya.

Lombanya sudah halal, lalu bagaimana jika ingin perlombaannya tidak menjadi judi?

"Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhalilnya," kata Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika pesertanya 20 dan semuanya disuruh membayar uang pendaftaran sementara hadiahnya diambil dari uang tersebut maka itu judi.

Maka dari itu, ambil peserta yang tidak perlu bayar uang pendaftaran tapi juga mampu bersaing seperti yang lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.
Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT