News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seberapa Kadar Emas yang Dilarang Dipakai oleh Laki-laki? Buya Yahya Beri Penjelasannya seperti Ini …

Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan soal penggunaan emas. Apakah benar dibolehkan dalam kadar tertentu? Pertanyaan selanjutnya,
Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:29 WIB
Seberapa Kadar Emas yang Dilarang Dipakai oleh Laki-laki? Buya Yahya Beri Penjelasannya seperti Ini …
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan soal penggunaan emas. Apakah benar dibolehkan dalam kadar tertentu?

Pertanyaan selanjutnya, apabila laki-laki haram menggunakan emas yang menempel di kulit maka bagaimana jika memakai ikat pinggang yang berkepala emas? Begini penjelasan Buya Yahya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Anda laki-laki (tampillah) dengan gaya keperkasaan bukan yang lain. Mangkannya sutra tidak boleh kecuali untuk perang,” katanya dilansir dari kanal Youtube resminya, Jumat (4/8/2023).

“Begitu pula dengan emas. Disepakati para ulama nggak ada khilaf dalam hal ini bagi kaum pria yang sudah baligh haram menggunakan emas,” tambah Buya Yahya.

Adapun kadarnya seberapapun itu jika seandainya dipanaskan dan bisa terpisah itu haram, Buya Yahya menegaskan berapa persen pun kadar emasnya. 

“Jadi emas haram ya. Maka jangan pakai emas, pakai yang lain, sunnahnya adalah perak kalau Anda ingin pakai cincin. Sunnahnya perak, selain perak boleh, tapi emas haram,” terang Buya Yahya.

Selain itu juga dianjurkan bagi pria yang ingin memakai cincin menggunakan mata. Bagi kaum pria dipakai di jari kelingking atau jari manis. 

“Kalau Nabi mata cincinnya di arahkan ke telapak tangan. Dihadapkan ke atas juga boleh,” terang Buya Yahya.

“Jangan di jari tengah dan selainnya. Jari tengah makruh kata Imam Ali. Nabi melarang saya pakai cincin di jari telunjuk dan yang mengiringinya,” imbuhnya. 

Tangan kiri maupun tangan kanan sama-sama bolehnya. Adapun bagi wanita lima jari boleh. Memakai emas pun boleh. 

“Untuk laki-laki nggak usah pakai emas-emasan. Berikan emasmu untuk siapa untuk istrimu, adikmu, atau Ibumu,” tutur Buya Yahya.

Kemudian juga penggunaan emas pada ikat pinggang dan sebagainya tidak diperkenankan nanti melebar ke kacamata emas, jam emas, dan sebagainya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti bentuk perabot rumah tangga babnya lain. Itu biarpun ibu-ibu nggak boleh piring emas, sendok emas, nggak boleh,” kata Buya Yahya. 

Terlepas dari tinjauan medis, intinya Islam melarang kaum pria menggunakan emas. Apabila dijadikan harta simpanan maka wajib membayar zakat jika memenuhi nisabnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT