tvOnenews.com - Senin (21/8/2023), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan adanya kasus pembunuhan antarsuami poliandri. AS suami kedua SR dibunuh oleh SN suami ketiga SR.
Kasus ini kemudian menyedot perhatian publik nasional, pasalnya poliandri tidak diperbolehkan dalam hukum negara dan agama. Meski SR mengaku sudah bercerai dengan korban, kemudian menikah siri dengan SN.
Buya Yahya dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan dari seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang berstatus istri siri orang lain.
“Pernikahan Anda tidak sah, jatuhnya haram karena dia istri orang. Walaupun nikah siri kalau memenuhi syarat dia adalah istrinya orang,” tegas Buya Yahya dilansir dari tayangan Youtube Al Bahjah TV, Rabu (23/8/2023).
Dua syarat pernikahan siri yang dimaksud Buya Yahya adalah adanya saksi dan wali nikah. Lalu dilaksanakan ijab qobul, maka pernikahannya sah.
“Kalau sudah seperti itu tidak diperkenankan wanita untuk menikah dengan siapapun. Maka laki-laki lain yang bermaksud akan menikahinya harus undur diri dan membatalkannya,” jelas Buya Yahya.
Load more