News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh Tidak Sih Wanita Haid Baca Al-Qur’an? Simak Penjelasan dari Berbagai Mazhab Berikut Ini..

Dalam Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wanita haid. Lantas apakah benar wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an? Simak penjelasan berikut ini
Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:47 WIB
Ilustrasi Seorang Muslim yang sedang Zikir
Sumber :
  • Freepik/faizaminudin

Jakarta, tvOnenews.com - Wanita yang haid atau menstruasi mendapatkan perbedaan.

Selama haid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wanita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Islam, wanita haid atau setelah melahirkan tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa. 

Tidak hanya itu saja, wanita haid juga dilarang untuk memegang atau menyentuh Al-Qur’an. 

tvonenews

Lalu apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an?

Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan pada Rabu (29/8/2023), di kalangan ulama terdapat perbedaan mengenai hukum wanita haid membaca Al-Qur'an.

Secara garis besar ada dua pendapat mengenai hukum wanita haid membaca Al-Qur’an.

Kedua pendapat itu adalah ada yang tidak membolehkan dan ada yang membolehkan. 

Pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. 

Sementara, pendapat yang membolehkan adalah pendapat Mazhab Maliki dan Zhahira. 

Berikut penjelasan boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an dari berbagai mazhab, yang dilansir dari situs Kemenag Sumsel.

Mazhab yang Tidak Membolehkan Wanita Haid Baca Al-Qur'an.


Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Memegang Al-Qur'an (Freepik/faizaminudin)

Mazhab Hanafi 

Dalam Mazhab Hanafi, wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, meskipun hanya bagian kalimat yang merupakan susunan kalimat yang dapat dipahami oleh manusia.

Namun tidak mengapa jika Anda hanya membaca mufradat (kosa kata) dan tidak mengapa jika Anda membacanya untuk tujuan zikir, memuji Allah Ta'ala tanpa niat membaca Al-Qur'an.

Kemungkinan ini hanya berlaku jika ayat-ayatnya memiliki nada doa tetapi jika ayat jelas tidak mengandung unsur doa, maka tidak dibaca seperti Surah al-Masad.

Di mazhab ini, seseorang juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an selama menstruasi kepada seorang guru, asalkan dia mengeja kata-kata. 

Dilarang membaca ayat Al-Qur’an yang dihapus. 

Sementara untuk doa qunut, zikir-zikir dan doa-doa lainnya tidak dilarang untuk dibaca. 

Mazhab Syafi’i


Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Memegang Al-Qur'an (freepik)

Dalam Mazhab Syafi’i, wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an meskipun hanya sebagian ayat, atau menggabungkan niat dzikir dan bacaan Al-Qur'an atau hanya membaca Al-Qur'an saja.

Hal ini dimaksudkan agar manusia lebih menghormati dan memuliakan Al-Qur'an. 

Akan tetapi dalam Mazhab Syafi’i, wanita haid boleh saja membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang bernuansa zikir dan doa asalkan tidak berniat membaca Al-Qur’an.

Dimungkinkan juga untuk membaca Al-Quran tanpa menggerakkan bibir atau menggerakkan bibir asalkan dia tidak dapat mendengar bacaannya. 

Selain itu, Anda juga dapat membaca transkrip ayat-ayat Al-Qur’an.

Mazhab Hambali 


Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (pexels)

Dalam Mazhab Hambali, wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an, baik ayat tunggal maupun ayat ganda. 

Namun, diperbolehkan jika Anda membaca kalimat yang merupakan penggalan ayat, tidak membantu sampai ayat tersebut panjang atau mengulanginya karena membaca ayat bagian dari ayat tidak menunjukkan kesaktian ayat tersebut.

Mazhab Hambali memperbolehkan mengeja ayat Al-Qur'an, merenungkan ayat Al-Qur’an, menggerakkan kedua bibir.

Namun kata-kata yang keluar tidak jelas dan bisa juga membaca beberapa ayat berturut-turut atau membaca beberapa ayat tapi diselingi kalimat lama.

Selain itu, wanita haid juga bisa membaca ayat yang artinya sama dengan Al-Qur’an tapi tanpa niat membaca Al-Qur’an, seperti membaca basmalah, hamdalah, istirja (innalillahi wa inna ilaihi rajiu'n) dan membaca doa saat berkendara. 

Selain itu juga diperbolehkan mendengarkan ayat Al-Qur’an, karena itu tidak dianggap membaca.

Mazhab Hambali juga memperbolehkan membaca ayat-ayat bernuansa zikir atau mengaji jika takut kehilangan kemampuan menghafalnya, bahkan wajib menurut Ibnu Taimiyah (w 728 H).

Pendapat yang Membolehkan Wanita Haid Baca Al-Qur’an


Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (freepik)

Mazhab Maliki 

Dalam Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an secara mutlak baik dalam keadaan junub maupun tidak, jangan sampai lupa menghafalnya atau tidak. 

Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.

Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah. 

Hal ini memungkinkan seorang wanita untuk membaca Al-Qur'an asalkan dia tidak dalam keadaan junub sebelum masa haid datang.

Mazhab Zhahiri


Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (tim tvOne/Idris)

Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur. 

Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.

Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil. 

Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi 

“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79) 

Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.

Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.

Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. 

Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.

Perlu diingat, sebaiknya kita tidak mudah menyalahkan atau memvonis salah terhadap sesama saudara Muslim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disarankan menanyakan langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman lebih dalam.

Wallahua’lam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT