News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Boneka Mainan Anak di Rumah, Harus Dibuang? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh hukumnya mainan anak berupa boneka dalam Islam menurut Ustaz Adi Hidayat, apakah hukum boneka sama seperti patung? Simak penjelasannya berikut.
Senin, 4 September 2023 - 16:44 WIB
Ustaz Adi Hidayat, hukum boneka mainan anak
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com -  Boneka termasuk salah satu jenis mainan anak yang populer dan kerap ditemukan di hampir setiap rumah.

Apalagi dengan perkembangan zaman, boneka mainan anak-anak hadir dengan beragam bentuk yang menarik perhatian si buah hati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun sebagai seorang muslim tentu harus waspada terkait hukum-hukum perbuatan sehari-hari, termasuk bermain boneka.

Jangan sampai mengajarkan anak berbuat dosa hanya karena memberinya boneka mainan di rumah.

Oleh sebab itu, cari tahu dulu apa sebenarnya hukum boneka mainan anak.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ceramah Pendek, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum boneka mainan anak di rumah.

Hukum boneka ini menurut Ustaz Adi Hidayat berkaitan erat dengan hukum patung dalam Islam.

Dikisahkan bahwa pernah suatu ketika didapati ada banyak gambar dan yang tersusun menjadi bentuk tertentu di rumah Marwan bin Hakam.

"Ketika mendapati di situ banyak gambar-gambar bahkan ada yang tersusun dan membentuk satu bentuk tertentu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, patung-patung yang menyerupai ciptaan Allah ini dilarang keras dalam Islam.

Sehingga perlu berhati-hati jika membuat patung atau pun menggambar.

Pastikan bukan dalam bentuk makhluk yang bernyawa, sementara jika berbentuk tumbuhan itu diperbolehkan.

Keharaman ini berkaitan dengan potensi munculnya rasa berbangga diri karena bisa membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah sehingga mengganggu keimanan.

Oleh sebab itu, menurut Ustaz Adi Hidayat ada ulama yang menyatakan haram mutlak bagi pembuatan patung atau pun gambar yang berbentuk makhluk bernyawa.

Lantas bagaimana dengan boneka mainan anak?

"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi, kecuali 2 hal," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya.

Sehingga boneka mainan anak-anak itu tak termasuk yang diharamkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kalau mainan anak-anak (boneka) enggak ada masalah, sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Saidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya mainan, dan tidak pernah dinafi'kan oleh Nabi," sambungnya.s

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT