News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Meninggal Kok dibuatkan Selamatan, 1 Hari, 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari, Memang Boleh Dalam Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan Kalau...

Buya Yahya menjelaskan hukum selamatan orang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari. Jika mampu bersedekah, maka dianjurkan untuk memberi sedekah orang
Rabu, 27 September 2023 - 20:10 WIB
Orang Meninggal Kok dibuatkan Selamatan, 1 Hari, 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari, Memang Boleh Dalam Islam Buya Yahya Beri Penjelasan Kalau...
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Umumnya jika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, maka setelahnya anggota keluarga yang lain mengadakan acara selamatan 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari.

Biasanya anggota keluarga akan mengadakan pengajian dirumah berupa Yasinan atau membaca Surat Yasin dan dilanjutkan dengan doa-doa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, mengadakan selamatan orang meninggal dunia?

Hukum Selamatan 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari dalam Islam

Ilustrasi Selamatan orang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari. Source: istockphoto

Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengadakan selamatan orang yang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari, berikut ini.

"Dalam Islam, apakah hukumnya selamatan orang meninggal dunia atau peringatan 1 hari, 7 hari, sampai seribu hari, apakah ada hukumnya dalam Islam yang seperti itu? Dan bila tidak dilakukan atau tidak dikerjakan apakah berdosa?," tanya salah satu jamaah.

Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada saudara, orang tua, meninggal dunia, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka dengan doa sebanyak-banyaknya.

Kemudian yang kedua, jika kita memiliki rezeki dan sebagainya, sebaiknya kita potong sebagian untuk di sedekahkan untuk orang tua. 

"Tentunya itu gak ada batasan waktunya," ujar Buya Yahya dilansir dari Al Bahjah TV, Rabu (27/09/23).

"Kalau Anda niatkan, bukan hanya nunggu 7 hari, 40 hari, bahkan setiap hari pun boleh Anda bersedekah. Bahkan dianjurkan yang demikian itu," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menganjurkan agar bersedekah sebanyak-banyaknya meskipun Anda adalah orang yang sibuk. 

"Maka akan sangat aneh, jika hal ini menjadi sesuatu yang terlarang. Dari sisi mana dia membacanya, wong isinya sedekah dan berdoa. Panjatan doa dianjurkan," terang Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan. 

"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," terang Buya Yahya. 

"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," ujarnya menegaskan. 

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan kepada para jamaah untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang digunakan untuk acara selamatan. 

"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," tegas Buya Yahya. 

Apalagi jika dalam keluarga yang ditinggalkan, ada anak kecil yang termasuk dalam ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan tersebut dipakai untuk selamatan orang meninggal. 

Kemudian jika acara selamatan orang meninggal dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban bahwa kemungkinan ada kemiripan dengan ritual agama lain. 

"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan," ungkap Buya Yahya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Tak Segan Berikan Sanksi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Jika Terbukti Langgar Aturan

Kejagung Tak Segan Berikan Sanksi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Jika Terbukti Langgar Aturan

Kejagung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring hingga Jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu....
Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Berharap Dharma Bakti Serka Muhammad Nur Ichwan Menjadi Suri Tauladan Prajurit TNI

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Berharap Dharma Bakti Serka Muhammad Nur Ichwan Menjadi Suri Tauladan Prajurit TNI

Upacara pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmaloyo Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/4/2026) berjalan kidmat.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Oxford United Tak Habis Pikir Lihat Ole Romeny, Penampilannya Bersama Timnas Indonesia Disebut Mengejutkan

Oxford United Tak Habis Pikir Lihat Ole Romeny, Penampilannya Bersama Timnas Indonesia Disebut Mengejutkan

Penampilan impresif Ole Romeny bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 mendapat pujian dari Oxford United setelah mencatat dua assist dan satu gol.
Erick Thohir Bongkar Roadmap John Herdman, Ini Jadwal 'Horor' Timnas Indonesia pasca FIFA Series 2026

Erick Thohir Bongkar Roadmap John Herdman, Ini Jadwal 'Horor' Timnas Indonesia pasca FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan kepastian terkait masa depan dan agenda padat yang menanti pelatih Timnas Indonesia John Herdman. Skuad Garuda dipasti-

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT