Hadits Bukhari Muslim
Nabi SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Itulah penjelasan mengenai hukum menunda-nunda gaji seorang karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan kita dijauhkan dari sifat dzalim.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’alam
Dapatkan berita secara lengkap hanya di googlenews
Load more