“Dalam Islam tidak ada yang namanya nikah siri, nikah yang asli dari sananya syaratnya lima,” jelas Mamah Dedeh.
“Ada pengantin laki, pengantin perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul,” sambung Mamah Dedeh.
Jika pernikahan terjadi dengan lima syarat itu maka sah.
Namun berdasarkan undang-undang harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Negara kita punya undang-undang Nomor 1 Tahun 74, isinya kalau laki-laki perempuan menikah mereka beragama Islam wajib dicatat di kantor KUA,” jelas Mamah Dedeh.
Jika pengantin bukan beragama Islam maka dicatat di kantor catatan sipil.
Anak Hasil Nikah Siri Bisakah dapat Warisan Bapaknya? Ternyata Kata Mamah Dedeh Begini…(istockphoto)
Kemudian Mamah Dedeh menjelaskan karena nikah siri dalam Islam sah, maka anak tersebut juga mendapatkan waris.
Load more