Anda Beli Motor dengan Cara Kredit di Leasing? Coba Simak Penjelasan Buya Yahya, Tegaskan Bahwa Sebenarnya itu...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Motor dan mobil merupakan kendaraan yang banyak dijual dengan sistem kredit di leasing.
Hal ini karena umumnya banyak orang terdesak dengan kebutuhan membeli kendaraan untuk digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.
Namun banyak yang belum menyadari bahwa kredit juga ternyata bisa disalahgunakan dengan adanya riba didalamnya.
Lantas bagaimanakah hukum kredit dalam Islam? Berikut adalah penjelasan Buya Yahya sekaligus menjawab pertanyaan.
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (09/12/23) berikut adalah hukum kredit dengan leasing menurut penjelasan Buya Yahya.
"Bagaimana hukumnya kredit motor di pihak ketiga, leasing?," tanya salah satu jamaah.Â
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit itu diperkenankan dan sah, kecuali emas dan perak.
"Kredit itu boleh kecuali emas dan perak," ujar Buya Yahya.Â
Pengasuh pondok pesantren tersebut juga menjelaskan bahwa kredit itu adalah membeli sesuatu, sebagian dibayar langsung dan sebagian lagi dibayar utang.
"Itu kan kredit. Saya membayar kontan DP nya. Nah selebihnya adalah utang. Sah, asalkan normal semacam ini," terang Buya Yahya.Â
Akan tetapi yang jadi permasalahan saat ini adalah, apakah kredit tersebut adalah kredit benar atau tidak.
Ataukah juga kita harus melibatkan lembaga lain, supaya masuk ke wilayah haram. Menurut Buya Yahya jika yang dimaksud dengan kredit normal itu kadang-kadang tertipu.Â
"Seolah-olah mendengar fatwa kredit sah, kemudian ada saya kredit mobil. Seolah-olah murni kredit," ujar Buya Yahya.
Ilustrasi hukum kredit motor di leasing. Source: istockphoto
"Kalau murni kredit, maka ndak ada masalah saya punya mobil," sambungnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan dengan contoh, jika seseorang membeli mobil seharga 200 juta, yang dibayar dengan cara cicil setiap bulan selama 2 tahun.
"Ini sah. Bahkan hal yang semacam ini dianjurkan untuk menolong orang. Ada sebagian orang punya hajat dengan barangnya tapi belum punya uang. Kita beri, " papar Buya Yahya.Â
"Kita punya pahala, memberi kredit kan ada pahala. Kenapa dia mendapat barang, tapi bayarnya nanti sambil nyicil. Ini sah-sah saja," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, hal ini sama dengan meminjamkan barang kepada orang, dan ada pahala di dalamnya.Â
Akan tetapi yang jadi masalah disini adalah bukan soal kreditnya. "Kita ini urusannya dengan siapa. Apakah hanya dengan showroom saja. Atau showroom itu gak punya duit sebetulnya," terangnya.Â
"Bagaimana dia harus mendatangkan 100 unit mobil. Dari mana duitnya?," sambung Buya Yahya.
Maka showroom menggandeng lembaga keuangan yang ada riba di dalamnya. "Terserah namanya apa. Untuk membiayai untuk menurunkan motor sebanyak itu," terang Buya Yahya.
Kemudian, showroom tersebut juga sudah memiliki pasar karena ada pembelinya.Â
Karena sudah ada perjanjian kerjasama showroom dengan lembaga keuangan atau bank tadi, maka showroom berani menawarkan kredit dengan harga yang sudah disepakati.
Menurut Buya Yahya, dari pihak yang beli motor seharusnya langsung membayar ke bank, tidak melalui leasing atau lembaga lain.
"Kita sebagai pembeli sebetulnya yang dirugikan dua. Pertama memberikan keuntungan kepada showroom dan kedua harus membayar sak bunga-bunganya sekalian," tegas Buya Yahya.
Hukum Kredit Motor atau Mobil di Pihak Ketiga atau Leasing
Menurut penjelasan Buya Yahya, jika caranya semacam ini maka kredit menjadi salah, kecuali ada bank syariah yang menengahi.
Contohnya yaitu dari pihak bank membeli motor, kemudian dijual ke showroom dengan harga lebih tinggi. Showroom tersebut kemudian menjual kepada konsumen, dan konsumen membayar langsung ke bank.
"Itu nyicil, urusan kita dengan showroom. Seperti itu, kalau tidak namanya murabahah," tegas Buya Yahya.
Dari pihak bank membiayai pembeliannya kemudian transaksinya kepada pihak showroom adalah jual beli.Â
Pihak showroom boleh menjual berapa saja, dan dari pihak pembeli nanti membayar ke bank.
"Tapi yang ada selama ini adalah, dari pihak showroom tidak punya uang, menggandeng bank. Bank suruh membiayai," terang Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu dijual ke pembeli, pembeli membayar ke bank maka sekaligus pembeli membayar bunganya," tegasnya menyampaikan.
Buya Yahya kemudian berpesan, semoga Allah mudahkan kita untuk mendapatkan yang halal.
Bagi siapapun, Allah Maha Kasih, yang selama ini telah melakukan hal-hal salah, yang penting jangan sombong dengan kesalahan Allah akan buka pintu jalan menuju kesuksesan.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Â
Load more