"Cuma cara menundanya ada cara benar, ada cara haram," ujar Buya Yahya.
Di antara cara yang boleh adalah dengan mengeluarkan air mani di luar rahim, atau dikenal dengan istilah azl.
"Cara yang benar dan diperkenankan adalah dengan cara azl, ini disepakati oleh suami istri, azl itu mengeluarkan air mani di luar rahim," jelas Buya Yahya.
"Ini pernah terjadi pada sahabat Nabi yang berkata kami pernah melakukan azl, mengeluarkan sperma di luar, dan dalam keadaan wahyu masih turun," ujar Buya Yahya.
"Kalau memang dilarang, mesti ada pesan datang kepada Nabi, ternyata memang tidak ada larangan," lanjutnya.
Load more