Maka dari itu, mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim boleh-boleh saja asalkan bukan karena takut miskin jika hamil lagi.
"Membuang sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat maka itu hal yang diperkenankan," tegas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more