Mereka berteriak di dalam (neraka) itu, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami (dari neraka), niscaya kami akan mengerjakan kebajikan, bukan (seperti perbuatan) yang pernah kami kerjakan dahulu.” (Dikatakan kepada mereka,) “Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa (yang cukup) untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir. (Bukankah pula) telah datang kepadamu seorang pemberi peringatan? Maka, rasakanlah (azab Kami). Bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.”
Itulah penjelasan mengenai hukum mencabut uban.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar Anda mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu'alam.
(put)
Load more