"Yang pertama, utang kepada Allah," kata Buya Yahya.
Jika semasa hidupnya pernah bernazar tapi belum pernah dilaksanakan, maka tunaikanlah dengan mengambil bagian dari harta warisan.
"Punya nazar, punya kewajiban haji, sudah wajib haji tapi belum haji-haji, itu utang," ujar Buya Yahya.
Selanjutnya, pastikan urusan utang kepada manusia sudah diselesaikan, bisa berupa utang atau ada wasiat tertentu yang sesuai dengan syariat.
"Kedua, utang kepada manusia. Bayari dulu utangnya, sebelum dibagi warisnya," jelas Buya Yahya.
"Yang ketiga, wasiat, tolong berikan ke sana, wasiat sebelum meninggal, wasiat kalau aku mati berikan kesana-kesana asalkan memenuhi syaratnya wajib dipenuhi, wasiat-wasiatnya tentang harta, tapi dengan rambu-rambunya saya wasiat ada aturannya," lanjutnya.
Lalu juga pastikan zakat yang meninggal sudah dilunasi semuanya sebelum membagikan harta warisan.
Load more