"Yang keempat adalah zakatnya. Zakatnya kalau memang sebelum meninggal harta sudah wajib dizakati toko misalnya kok belum dizakati meninggal," kata Buya Yahya.
"Dizakati dulu sebelum dibagi," lanjutnya.
Dan yang terakhir adalah urusan biaya perawatan jenazah.
"Yang kelima adalah biaya perawatan jenazah, Setelah diberesi 5 hal baru dibagi warisnya dan setelah dibagi, tidak wajib keluar zakat," ujar Buya Yahya.
Maka dari itu, ketika ada seseorang meninggal, hartanya jangan langsung dibagi-bagi sebagai warisan.
Pastikan 5 urusan ini sudah selesai, kemudian dari sisa harta orang tersebut boleh dibagi ke ahli waris sebagai harta warisan.
Wallahua'lam.
Load more