“Tahun lalu kami berkali-kali melakukan edukasi dan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal ini,” katanya.
Rizky menilai untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Kemenag Kota Cirebon, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Namun, ia menyebutkan persyaratan itu dapat dipenuhi dengan mudah karena calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detil produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika syarat itu terpenuhi dan diajukan, lanjut dia, langkah berikutnya Kemenag Kota Cirebon bakal mengerahkan tim verifikasi faktual untuk memeriksa bahan yang ada pada sebuah produk.
Load more