Sehingga harus memerhatikan apa-apa saja yang dilarang dalam hubungan suami istri.
Terkait dengan hal ini, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menunda kehamilan.
"Yang pertama adalah, hukum menahan menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat," jelas Buya Yahya.
"Kalau anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurang ajar kepada Allah," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan asalkan bukan karena takut miskin itu tidak haram hukumnya.
"Tapi menunda kehamilan karena mengatur biar anak saya agak gede, bisa ngerawat, bisa ini. Boleh-boleh saja," ujar Buya Yahya.
Namun, kata Buya Yahya perlu memerhatikan bagaimana cara yang benar dalam menunda kehamilan.
Load more